Mabes Polri sita sembilan aset Hotel Armani senilai Rp39,5 miliar

id aset hotel armani muara teweh,tppu mabes polri,sita,sembilan aset,polres,barito utara,kalteng,polda,tppu narkoba,predy pratama

Mabes Polri sita  sembilan aset Hotel Armani senilai Rp39,5 miliar

Wadir Narkoba Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar (tengah) didampingi Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana (kedua kiri) saat menggelar konferensi pers terkait TPPU narkoba dan penyitaan aset Armani Hotel Muara Teweh, Selasa (12/9/2023).ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Penyidik dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mabes Polri bersama Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melakukan penyitaan terhadap sembilan aset termasuk Hotel Armani Muara Teweh, tanah dan bangunan lainnya di Barito Utara  milik tersangka Lian Silas (LS) senilai  p39,5 miliar.

"Penyitaan terhadap sembilan aset yang terdiri dari tanah dan bangunan salah satu asetnya adalah Hotel Armani, di mana saat ini kami berada,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar pada konferensi pers di Muara Teweh, Selasa.

Menurut dia, LS merupakan tersangka TPPU Narkoba yang merupakan jaringan narkoba Fredi Pratama. Aset tersebut merupakan bagian dari total Rp10,5 triliun yang disita Bareskrim Polri. Fredy Pratama sendiri masih buron dan terakhir terlacak di Thailand.

Hubungan antara LS pemilik Armani Hotel Muara Teweh dengan Fredy Pratama yakni LS merupakan orang tua dari gembong narkoba tersebut (Fredy Pratama). 

“LS terlibat dalam jaringan pencucian uang,” kata dia.

Dia menjelaskan, Hotel Armani Muara Teweh telah dilakukan penyitaan dan penyegelan yang diperkirakan nilai asetnya mencapai Rp30 miliar, satu aset tanah dan bangunan yang dijadikan perkantoran yang disewa telah salah satu perusahaan yang saat ini dalam tahap pengosongan dengan nilai Rp6 miliar.

Kemudian, aset tanah dan bangunan tempat tinggal dari isteri tersangka LS dan sudah dilakukan penyegelan dan sudah dikosongkan dengan nilai Rp1,7 miliar, kemudian dua aset tanah kosong dengan nilai Rp1,85 miliar. 

“Jadi total aset yang kita sita dari sembilan persil surat tanah yang kita sita sekitar Rp39,5 miliar. Dan saat ini sudah kita lakukan penyegelan dan policeline di hotel, bangunan kantor dan rumah tempat tinggal,” kata Timbul.

Timbul menambahkan bahwa semua aset yang disita dilakukan pengawasan dan dibantu oleh Polres Barito Utara. Penetapan dan penyitaan aset sudah keluar dari Pengadilan Negeri Muara Teweh. 

Baca juga: Ungkap jaringan Fredy Pratama, Kabareskrim terima anugerah MURI

Baca juga: Tim khusus "Escobar Indonesia" buru gembong narkoba Fredy Pratama


Baca juga: Polda Kalsel sita aset jaringan gembong Fredy Pratama

Penyitaan Armani Hotel berdasarkan Surat Perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh Nomor : 112/Pen.Pid/2023/PN Mtw dalam perkara tindak pidana pencucian uang nakotika. 

Aset LS yang disita di Barito Utara berupa sembilan persil sertipikat hak milik (SHM) meliputi aset hotel dengan 4 SHM senilai Rp30 miliar, tanah dan perkantoran yang disewa oleh Trakindo senilai Rp6 miliar, tanah dan bangunan rumah tinggal istri tersangka LS senilai RpRp1,7 miliar dan dua aset tanah kosong senilai Rp1,85 miliar.

Konferensi pers juga digelar bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada di Jakarta bersama beberapa Kapolda, termasuk dengan Kapolda Kalteng. 

Dalam konferensi pers tersebut dihadiri Wadir Narkoba Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar bersama penyidik dan Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana serta Kasat Narkoba Polres Barito Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan transnational organized crime (TOC) Narkotika dan TPPU jaringan Fredy Pratama, hasil join operation Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, Us-Dea dan instansi terkait.