Kejari Gunung Mas selamatkan Rp5,2 miliar uang negara

id Kejari Gunung Mas selamatkan Rp5,2 miliar uang negara, kalteng, Gumas, Gunung mas

Kejari Gunung Mas selamatkan Rp5,2 miliar uang negara

Kajari Gunung Mas Sahroni (tengah) dan para kepala seksi memberi keterangan saat jumpa pers di Kuala Kurun, Senin (11/12/2023). ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kalimantan Tengah, berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,2 miliar dari penyimpangan administrasi pada perusahaan besar swasta yang beroperasi di wilayah setempat, yakni PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS).

Penyimpangan administrasi yang dimaksud di sini adalah terkait izin usaha, ucap Kajari Gunung Mas Sahroni saat jumpa pers di Kuala Kurun, Senin.

“Ada bagian kawasan yang sudah diperoleh izin lokasi namun belum ada pelepasan kawasan hutan. Di situ sudah terlanjur ditanami sawit oleh PT KHS,” sambungnya.

Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 110 a, perbuatan PT KHS masuk kategori keterlanjuran. Potensi kerugian negara bisa dihitung dan disetorkan kepada negara sebagai ganti kerugian.

“Jadi bukan masuk kategori tindak pidana korupsi, tetapi kesalahan administrasi,” tegasnya.

Baca juga: Mentan optimis lahan 600 Ha Food Estate di Gumas tertangani dengan baik

Menurut Sahroni, PT KHS terbilang kooperatif dan sudah mengembalikan potensi kerugian negara sekitar Rp5,2 miliar. Uang tersebut untuk sementara dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Gunung Mas.

Saat ini tim jaksa penyelidik sudah berkoordinasi dengan penegak hukum kementerian terkait, dan menunggu petunjuk lebih lanjut. Koordinasi yang dilakukan adalah terkait penyetoran ke kas negara, apakah harus melalui kementerian terkait atau bisa dijadikan Penerimaan Negara Bukan Pajak kejaksaan.

Lebih lanjut, pada 2023 Kejari Gunung Mas juga menangani sejumlah perkara bidang tindak pidana khusus, seperti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa di beberapa desa, dan lainnya.

Jumpa pers ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Kejari Gunung Mas, dalam rangka menyambut Hari Antikorupsi Sedunia.

“Masih dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia, kami juga sudah melakukan sosialisasi terkait hukum di sejumlah kecamatan di wilayah Gunung Mas,” demikian Sahroni.

Baca juga: Bupati Gumas tanam bugenvil dukung Desa Wisata Hurung Bunut

Baca juga: Legislator Gumas gunakan pokir untuk pengadaan dua ambulans

Baca juga: Keberadaan SIAPDES diharap berimbas pada kinerja perangkat desa di Gumas