Mundur dari Ketua KPK, Firli Bahuri minta maaf kepada masyarakat Indonesia

id Firli Bahuri,KPK,Kalteng,Firli Bahuri minta maaf kepada masyarakat Indonesia

Mundur dari Ketua KPK, Firli Bahuri minta maaf kepada masyarakat Indonesia

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Firli sedianya akan menjalani sidang Etik, terkait pertemuannya dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulu tangkis beberapa waktu lalu, datang ke Kantor Dewas KPK untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK sehingga lebih fokus menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Jakarta (ANTARA) - Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah yang bersangkutan menyampaikan pengunduran diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sebagai Ketua KPK.

"Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan (masa jabatan) dan tidak juga bisa menyelesaikan untuk perpanjangan (masa jabatan)," kata Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Firli juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena tidak bisa menyelesaikan amanat untuk memimpin lembaga antirasuah.

Pada Kamis malam Firli mengumumkan pengunduran dirinya kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.

"Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli.

Firli mengatakan pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara serta kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (KPK).

Firli mengatakan pengunduran dirinya setelah 4 tahun mengabdi sebagai pimpinan KPK adalah demi stabilitas bangsa jelang tahun politik 2024.

Untuk diketahui Firli menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) .
Selain itu Firli juga tengah menghadapi sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas KPK terkait pertemuannya dengan SYL.