Sampit (ANTARA) -
Sebanyak sembilan kandidat berhasil lulus tahapan penilaian pada seleksi terbuka atau lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
“Pengumuman seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta kompetensi bidang teknis diumumkan hari ini di laman resmi kami, total ada sembilan yang lulus untuk tiga jabatan yang dibuka,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim) Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Jumat.
Seperti yang diketahui, pada 1 Desember 2023 BKPSDM mengumumkan dibukanya lelang jabatan untuk Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan Kepala BKPSDM.
Sebanyak 15 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi dan kemudian mengikuti tahapan penilaian. Kemudian, terjaringlah tiga kandidat untuk masing-masing jabatan yang ditawarkan atau jumlah total sembilan kandidat.
Baca juga: Kadispora Kotim: Pemkab tidak ada memotong bonus atlet
Kesembilan kandidat itu yakni calon Kepala Dinas Pendidikan antara lain Gusti Mukafi yang sekarang menjabat Camat Cempaga Hulu, Muhamad Indra menjabat Camat Mentaya Hulu, dan Muhammad Irfansyah menjabat Sekretaris sekaligus Plt Kepala Dinas Pendidikan.
Kemudian, Calon Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ada Mentana Dhinar Tistama menjabat Kepala Bidang Bina Marga DPUPRPRKP, Mohamad Wijaya Putra menjabat Kepala Bidang Tata Ruang DPUPRPRKP, dan Yephi Hartady Periyanto menjabat Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah.
Selanjutnya, calon Kepala BKPSDM ada Kamaruddin Makkalepu menjabat Sekretaris sekaligus Plt Kepala BKPSDM, Muji Prayogi menjabat Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Yolanda Lonita Fenisha menjabat Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah. Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) lelang JPT Pratama Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut tidak dapat diganggu gugat.
Kamaruddin menyampaikan, untuk tahapan selanjutnya, hasil penilaian ini dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang kemudian menerbitkan surat rekomendasi pelantikan terhadap salah satu kandidat untuk masing-masing jabatan.
Kendati demikian, ia menyebutkan keputusan akhir ada ditangan Bupati Kotawaringin Timur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah.
“Hasil assessment (penilaian) ini kami laporkan dulu ke KASN, lalu didapat rekomendasinya. Tapi, tetap menjadi kewenangan bupati melantik salah satu dari tiga kandidat pada setiap jabatan tersebut,” ujarnya.