Kuala Lumpur (ANTARA) - Kaesang Pangarep mengatakan calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD tidak perlu mundur sebagai menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam) karena kinerjanya baik dan dibutuhkan Presiden Joko Widodo di pemerintahan.
"Buat saya, kalau untuk Prof Mahfud, ya, lebih baik jangan mundur; karena selama ini kinerja beliau sangat baik dan dibutuhkan Pak Presiden (Joko Widodo) sebagai menko polhukam," kata Kaesang di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengatakan hal tersebut untuk merespons wacana yang beredar bahwa capres dan cawapres pemegang jabatan di pemerintahan sebaiknya mundur supaya bisa fokus kampanye Pilpres 2024.
Dengan begitu, kesibukan kampanye para capres-cawapres yang masih menjadi pejabat publik tidak akan mengganggu fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Kaesang minta kader PSI Kaltara menangkan Prabowo-Gibran satu putaran
Selain Mahfud, pejabat publik yang juga menjadi peserta Pilpres 2024 adalah Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar sebagai cawapres nomor urut 1, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai capres nomor urut 2, serta Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, yang juga kakak kandung Kaesang, sebagai cawapres nomor urut 2.
Kaesang, yang juga wakil ketua pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, turut mengomentari desakan terhadap Gibran agar mundur dari jabatan kepala daerah di Kota Surakarta karena sering mengambil cuti untuk kampanye.
Menurut Kaesang, semua penilaian kembali ke masyarakat terkait polemik Gibran yang sibuk kampanye Pilpres 2024.
"Saya rasa kembali lagi ke masyarakat maunya bagaimana, maunya Mas Gibran tetap jadi wali kota untuk nanti, sekarang, atau diminta untuk mundur," kata putra bungsu dari Jokowi itu.
Baca juga: Kaesang nilai Mahfud jadi lawan berat Gibran di debat keempat
Ketentuan cuti bagi pejabat publik selama masa kampanye Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 21 November 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
KPU RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Berita Terkait
Mahfud sebut Presiden Habibie beri contoh demokrasi berkeadaban
Selasa, 12 November 2024 13:48 Wib
Caleg PDIP terpilih diajak wujudkan Indonesia Emas Bung Karno
Jumat, 14 Juni 2024 16:03 Wib
Mahfud Md sebut tugas jurnalis itu investigasi
Rabu, 15 Mei 2024 23:09 Wib
Mahfud kembali ke kampus menunjukkan etika politik yang baik
Rabu, 8 Mei 2024 8:53 Wib
TPN Ganjar-Mahfud resmi dibubarkan
Selasa, 7 Mei 2024 6:27 Wib
KPU ungkap sudah komunikasi dengan LO Paslon 03 terkait undangan
Rabu, 24 April 2024 14:51 Wib
Partai koalisi Ganjar-Mahfud bahas langkah politik ke depan
Selasa, 23 April 2024 13:53 Wib
Pasangan Ganjar-Mahfud ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 17:10 Wib