10 terduga teroris di Jateng kelompok JI

id teroris di Jateng,Densus 88,Kalteng,Jateng

10 terduga teroris di Jateng kelompok JI

Sejumlah warga kaget usai dilakukan penggeledahan rumah terduga teroris di Kampung Kenting, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (25/1/2024).. (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut 10 terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Jawa Tengah merupakan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

"10 orang kelompok JI ini tergabung dalam Qodimah wilayah timur struktur JI," kata Truno kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
 
Truno merincikan, 10 terduga teroris sudah berstatus tersangka, yakni inisial S alias M, M alias R, T alias A, P alias K, N alias A, T alias J, E alias W, N, SU dan MU.

Penangkapan para tersangka, kata dia, dilakukan di beberapa wilayah di Jawa Tengah pada Kamis (25/1).
 
"Penangkapan 10 tersangka pada hari yang sama di tempat berbeda di wilayah Jawa Tengah," ujarnya.
 
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan keterlibatan kesepuluh tersangka tindak pidana terorisme ini sebagai pendukung operasional kelompok JI, mulai dari memfasilitasi kegiatan kelompok, menyembunyikan buronan atau pelarian, hingga pencarian dana.

"Mereka juga menyediakan logistik berupa senjata api dan senjata tajam hingga aspek pengembangan personel seperti kapasitas dan keahlian," ujarnya.
 
Hingga kini, lanjut Truno, penyidik Densus 88 Antiteror Polri masih mendalami peran dan keterlibatan masing-masing tersangka.
 
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, meminta keterangan ahli terhadap barang bukti yang disita dan melakukan penahanan terhadap tersangka," ujarnya.