Sampit (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Muhammad Irfansyah mengingatkan sekaligus meminta kepada tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK), agar mengutamakan pencegahan dibanding penanganan tindak kekerasan atau perundungan di sekolah.
"Di setiap sekolah yang terpenting itu adalah pencegahan bukan penanganan. Itu untuk menghindarkan adanya tindak kekerasan di sekolah, terutama bullying secara verbal maupun fisik," kata Irfansyah di Sampit, Jumat.
Ia menjelaskan, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi setiap pelajar dalam menempuh pendidikan, termasuk membentuk karakter dan mengembangkan minatnya. Namun, hal itu tidak akan terjadi jika kekerasan masih terjadi di sekolah, sehingga untuk menghindari itu Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuat aturan yang mewajibkan setiap sekolah membentuk TPPK.
Apalagi pembentukan TPPK ini juga berpengaruh terhadap pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat. Sekolah yang tidak mengirimkan surat keputusan (SK) pembentukan TPPK ke laman Dapodik, maka akan terhambat dalam pencairan dana BOS. Keberadaan TPPK ini bukan sekadar untuk penanganan apabila terjadi tindak kekerasan di lingkungan sekolah, tapi lebih utama untuk mencegah hal tersebut.
"TPPK ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan anak-anak. Komitmen ini tentunya harus didukung oleh semua pihak terkait," ujarnya.
Selain sekolah, dalam pembentukan TPPK ini juga melibatkan orang tua dan komite sekolah, supaya semua pihak terkait bisa lebih peka tentang hal-hal apa saja yang tergolong dalam kekerasan anak sehingga bisa bersama-sama mencegah.
Baca juga: BKPSDM Kotim belum terima laporan pelanggaran netralitas ASN
"Melalui TPPK ini pula diharapkan laporan atau informasi terkait kekerasan anak bisa langsung disampaikan ke pihak sekolah untuk bisa segera ditindak lanjuti," imbuhnya.
Upaya pencegahan lainnya adalah dengan sosialisasi ketika pelaksanaan apel atau upacara di sekolah. Kepala sekolah maupun guru diharapkan dapat memberikan pemahaman dan terus mengingatkan peserta didik untuk tidak melakukan perundungan, sekaligus menjelaskan apa saja yang termasuk tindak kekerasan dan dampaknya.
"Kekerasan anak ini bukan hanya kekerasan fisik, tapi juga kekerasan seksual, verbal, dan non verbal, hal seperti ini yang bisa disosialisasikan melalui TPPK," demikian Irfansyah.
Baca juga: Sebanyak tujuh lulusan sekolah kedinasan asal Kotim diangkat jadi PNS
Baca juga: Bapenda Kotim tunda penerapan pajak hiburan 40 persen
Baca juga: Bupati ajak masyarakat Kotim gunakan hak pilih sesuai hati nurani
Berita Terkait
Jambi Tuah ditunjuk jadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Mura
Rabu, 1 Mei 2024 8:29 Wib
SMPN 1 Sampit ajarkan siswa respons cepat dan efektif hadapi bencana
Sabtu, 27 April 2024 4:38 Wib
Pemkab minta penerapan e-kinerja dilakukan semua SOPD di Murung Raya
Jumat, 26 April 2024 22:39 Wib
Edy Purwanto ditunjuk pimpin Dinas Ketahanan Pangan Pulang Pisau
Jumat, 26 April 2024 11:07 Wib
DPMD gandeng UMKM tampilkan produk unggulan desa di Expo Kapuas
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
Disdikbud Mura berikan pelatihan PBD dan Sulingjar ke puluhan kepsek
Kamis, 25 April 2024 17:54 Wib
Pemprov Kalteng berencana bangun jalan khusus angkutan PBS
Rabu, 24 April 2024 18:13 Wib
Gibran Rakabuming sambangi rumah dinas Wapres
Rabu, 24 April 2024 16:47 Wib