BKPSDM Kotim belum terima laporan pelanggaran netralitas ASN
Sampit (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamaruddin Makkalepu mengaku belum menerima laporan apapun terkait pelanggaran netralitas ASN terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Sejauh ini belum ada yang melapor ke kami. Tetapi kalau memang ada, maka kami akan mengikuti aturan yang berlaku. Karena dalam pemilu ini wasitnya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," kata Kamaruddin di Sampit, Kamis.
Hal ini ia sampaikan menanggapi isu adanya sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Meskipun, belum ada laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, Kamaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi peraturan yang berlaku dan mempersilakan Bawaslu untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Ia melanjutkan, selama ini pihaknya telah gencar mensosialisasikan terkait netralitas ASN termasuk menggelar ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Sesuai ketentuan kami juga sudah mengatur agar setiap instansi mensosialisasikan terkait netralitas ASN di lingkungan masing-masing, toh kalau dalam pelaksanaannya masih ada temuan maka silakan instansi yang berwenang menindaklanjuti," ujarnya.
Kamaruddin menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, ada 3 tingkatan sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
Mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas, lalu sanksi sedang berupa pengurangan nilai kinerja atau penurunan pangkat, hingga sanksi berat yaitu diberhentikan atas tidak permintaan sendiri.
"Jadi nanti dilihat kadar kesalahannya lalu disesuaikan dengan sanksi, itu kewenangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk menentukan sanksinya, dalam hal ini yang dimaksud adalah bupati," pungkasnya.
Baca juga: Bawaslu Kotim ingatkan pemilih tidak bawa handphone ke bilik suara
Terpisah, sebelumnya Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir menjelaskan terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pihaknya memang berkewajiban untuk memproses hal tersebut guna menentukan benar atau tidak adanya pelanggaran.
Akan tetapi, Bawaslu tidak berwenang untuk memberikan sanksi, melainkan Bawaslu dapat memberikan rekomendasi kepada PPK dan kemudian PPK yang berhak memberikan sanksi.
"Kalau terbukti ada pelanggaran netralitas ASN kami akan memberikan rekomendasi ke bupati, selanjutnya biar mereka yang mengkaji hasil kajian kami, karena siapa tau mereka punya prinsip penindakan hukum yang berbeda," demikian Natsir.
Baca juga: Sebanyak tujuh lulusan sekolah kedinasan asal Kotim diangkat jadi PNS
Baca juga: Bapenda Kotim tunda penerapan pajak hiburan 40 persen
Baca juga: KPU Kotim beri gambaran pemungutan suara di TPS loksus
"Sejauh ini belum ada yang melapor ke kami. Tetapi kalau memang ada, maka kami akan mengikuti aturan yang berlaku. Karena dalam pemilu ini wasitnya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," kata Kamaruddin di Sampit, Kamis.
Hal ini ia sampaikan menanggapi isu adanya sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Meskipun, belum ada laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, Kamaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi peraturan yang berlaku dan mempersilakan Bawaslu untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Ia melanjutkan, selama ini pihaknya telah gencar mensosialisasikan terkait netralitas ASN termasuk menggelar ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Sesuai ketentuan kami juga sudah mengatur agar setiap instansi mensosialisasikan terkait netralitas ASN di lingkungan masing-masing, toh kalau dalam pelaksanaannya masih ada temuan maka silakan instansi yang berwenang menindaklanjuti," ujarnya.
Kamaruddin menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, ada 3 tingkatan sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
Mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas, lalu sanksi sedang berupa pengurangan nilai kinerja atau penurunan pangkat, hingga sanksi berat yaitu diberhentikan atas tidak permintaan sendiri.
"Jadi nanti dilihat kadar kesalahannya lalu disesuaikan dengan sanksi, itu kewenangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk menentukan sanksinya, dalam hal ini yang dimaksud adalah bupati," pungkasnya.
Baca juga: Bawaslu Kotim ingatkan pemilih tidak bawa handphone ke bilik suara
Terpisah, sebelumnya Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir menjelaskan terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pihaknya memang berkewajiban untuk memproses hal tersebut guna menentukan benar atau tidak adanya pelanggaran.
Akan tetapi, Bawaslu tidak berwenang untuk memberikan sanksi, melainkan Bawaslu dapat memberikan rekomendasi kepada PPK dan kemudian PPK yang berhak memberikan sanksi.
"Kalau terbukti ada pelanggaran netralitas ASN kami akan memberikan rekomendasi ke bupati, selanjutnya biar mereka yang mengkaji hasil kajian kami, karena siapa tau mereka punya prinsip penindakan hukum yang berbeda," demikian Natsir.
Baca juga: Sebanyak tujuh lulusan sekolah kedinasan asal Kotim diangkat jadi PNS
Baca juga: Bapenda Kotim tunda penerapan pajak hiburan 40 persen
Baca juga: KPU Kotim beri gambaran pemungutan suara di TPS loksus