Hasil MCP KPK, Sukamara naik ke peringkat empat

id pemkab sukamara, sukamara, mcp kpk ri, komisi pemberantasan korupsi

Hasil MCP KPK, Sukamara naik ke peringkat empat

Pemkab Sukamara mengikuti konferensi video se-Kalteng bersama KPK RI di Aula Kantor Bupati Sukamara, Selasa (6/2). (ANTARA/Donefrid Lalang)

Sukamara (ANTARA) -
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Sukamara Yofi Yudistira mengatakan, pemerintah kabupaten setempat menduduki posisi ke empat se-Kalimantan Tengah berdasarkan hasil nilai Monitoring Center for Prevention (MCP).
 
Hal tersebut disampikannya usai mengikuti kegiatan rapat koordinassi pemberantasan korupsi terintegrasi 2024 se- Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui konferensi video, Sukamara, Selasa.
 
“Nilai MCP kita naik empat poin dari 2023 lalu hanya 86 poin, menjadi 90 poin pada 2024 ini. Jadi, wilayah kita untuk tingkat Kalteng terbilang cukup dibandingkan daerah lainnya dan menduduki posisi ke empat,” jelasnya.
 
Ia menjelaskan, MCP adalah sistem pelaporan yang dibuat KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola oleh pemerintah daerah setiap tahun.
 
“Kita bersyukur, nilai MCP untuk wilayah Sukamara juga telah memenuhi standar nasional. Namun, untuk nilai survei penilaian integritas (SPI) masih kurang dan terbilang masih tidak seimbang dengan nilai MCP yakni hanya 70 poin lebih,” jelasnya.

Baca juga: Sekda Sukamara apresiasi inovasi kelurahan dalam pengembangan sektor UMKM
 
Karena hal tersebut, maka Sukamara diharapkan dapat meningkatkan nilai SPI-nya, sehingga berimbang dengan nilai MCP yang sudah ada. Contohnya, seperti nilai MCP 90 poin maka nilai SPI juga harus 90 poin.
 
“SPI ini adalah surevei yang dibangun KPK sebagai alat ukur risiko korupsi instansi publik. Namun, dibandingkan daerah lain, nilai kita masih cukup tinggi, hanya tidak berimbang dengan MCP saja,” ujarnya.
 
Oleh karenanya ke depan ada beberapa poin yang memang harus dilakukan perbaikan. Nilai SPI yang masih kurang, maka akan dinaikan lagi, sehingga berimbang dengan nilai MCP yang sudah ada pada 2025 mendatang.
 
“Dimana kurangnya itu yang akan kita perbaiki ke depannya. Kita juga sudah susun untuk perbup terkait dengan peraturan-peraturan atau payung-payung hukum seperti kode etik pegawai dan lainnya. Begitu juga terkait dengan pelayan publik dan keterbukaan informasi akan terus kita tingkatkan. Semoga ini mampu menambah nilai SPI kita pada 2025,” katanya.

Baca juga: Pemkab Sukamara cegah tumpang tindih pelaksanaan program dan kegiatan

Baca juga: Simulasi pemungutan suara perkuat kesiapan pelaksanaan pemilu di Sukamara

Baca juga: OJK Kalteng: TPAKD bentuk program khusus dukung tambak udang Sukamara