Badung, Bali (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sebanyak 4,8 juta konten negatif yang tersebar di situs dan media sosial dalam kurun waktu selama enam tahun terakhir yakni sejak 2018 hingga 15 Februari 2024.
“Terkait pornografi dan perjudian, kami langsung blokir,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo I Nyoman Adhiarna di sela Konferensi Sportel di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.
Ia merinci, dari 4,8 juta konten negatif yang sudah diblokir itu sebanyak 2,9 juta diantaranya konten negatif yang tersebar di berbagai situs dan konten negatif yang tersebar di media sosial mencapai sebanyak 1,9 juta.
Berdasarkan statistik penanganan konten negatif di situs, paling banyak terkait perjudian yakni hampir 1,7 juta konten dan posisi kedua terkait pornografi mencapai 1,2 juta konten.
"Sisanya terkait penipuan, hak kekayaan intelektual, terorisme/radikalisme, pelanggaran keamanan informasi, suku agam ras dan aliran kepercayaan (sara), berita bohong, dan kekerasan atau kekerasan pada anak," katanya.
Selain itu, konten negatif di situs yang sudah diblokir itu juga terkait pelanggaran nilai sosial dan budaya, konten meresahkan masyarakat, separatisme atau organisasi terlarang, konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor, pencemaran nama baik hingga perdagangan produk dengan aturan khusus.
"Untuk konten negatif yang tersebar di media sosial dan sudah diblokir paling banyak di kanal X atau sebelumnya bernama Twitter mencapai 1,3 juta konten, kemudian disusul Meta (facebook), file sharing, google, telegram, tiktok, michat, line, hingga paling rendah di yahoo," katanya.
Pihaknya meningkatkan kerja sama dengan perusahaan media sosial untuk mengeliminasi konten buruk tersebut. “Konten negatif itu masih banyak dan capaian itu kami peroleh dalam kurun waktu enam tahun terakhir,” katanya.
Kementerian Kominfo juga meningkatkan kapabilitas mesin dan sumber daya manusia untuk penanganan konten negatif, agar semakin banyak cakupan konten yang bisa diverifikasi dan ditangani.
Khusus penanganan konten judi daring, Kominfo melakukan crawling Uniform Resource Locator (URL) atau tautan dan rekening terkait dengan konten negatif dan mengintensifkan permohonan pemblokiran rekening bank melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berita Terkait
Kemkomdigi berantas 27.334 konten terkait judol di medsos
Jumat, 22 November 2024 22:41 Wib
Rudini-Paisal siap gandeng konten kreator dan 'influencer' pacu pertumbuhan ekonomi
Rabu, 2 Oktober 2024 21:49 Wib
Kemenkominfo sudah tangani 3,3 juta konten judi online hingga September 2024
Jumat, 20 September 2024 15:07 Wib
Telegram umumkan cara baru bagi pembuat konten hasilkan uang
Kamis, 15 Agustus 2024 17:04 Wib
Intip ragam fitur di Galaxy Z Flip6 yang cocok untuk kreator konten olahraga
Jumat, 19 Juli 2024 9:19 Wib
Kemenkominfo: Mekanisme pengendalian konten di Indonesia
Jumat, 28 Juni 2024 17:20 Wib
Konten YouTube Dedi Mulyadi jadi bukti kesaksian palsu dalam kasus Vina
Kamis, 27 Juni 2024 9:13 Wib
Kemenkominfo akan surati media sosial X terkait konten pornografi
Jumat, 7 Juni 2024 17:21 Wib