Libur awal puasa Ramadhan dari TK,SD dan SMP di Palangka Raya
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Pendidikan kota setempat mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3.5/451/Disdik.SMP.01/II/2024 tentang pengelolaan kegiatan pembelajaran bulan Ramadhan yang ada di daerah itu.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, Kamis, mengatakan bahwa Libur Khusus Puasa (LKP) awal bulan Ramadhan dimulai pada tanggal 11 - 16 Maret 2024.
"Untuk libur cuti bersama pada tanggal 8 April - 15 April 2024," katanya.
Baca juga: Libur Khusus Puasa bagi SMA/SMK/SLB hingga cuti bersama di Kalteng
Kegiatan belajar mengajar pada tanggal 18 Maret - 6 April 2024 diatur dan dimulai dari pukul 07.30 WIB, meniadakan apel pagi dan kegiatan yang bersifat seperti olahraga digantikan dengan penambahan kegiatan penguatan pendidikan karakter atau project penguatan profil pelajaran Pancasila.
Untuk setiap pelajaran dikurangi 10 menit.
Selanjutnya, untuk satuan pendidikan swasta yang bernuansa keagamaan selain Islam dapat mengatur kegiatan belajar mengajarnya sesuai ketentuan yang berlaku dan melapor kepada Dinas Pendidikan melalui Bidang Pembinaan sekolah masing-masing.
Baca juga: Disdik Palangka Raya terus berupaya mewujudkan pemerataan pendidikan
Baca juga: Disdik Palangka Raya minta satuan pendidikan cegah kekerasan di sekolah
Baca juga: Disdik Palangka Raya ingatkan peserta didik waspadai perubahan cuaca
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, Kamis, mengatakan bahwa Libur Khusus Puasa (LKP) awal bulan Ramadhan dimulai pada tanggal 11 - 16 Maret 2024.
"Untuk libur cuti bersama pada tanggal 8 April - 15 April 2024," katanya.
Baca juga: Libur Khusus Puasa bagi SMA/SMK/SLB hingga cuti bersama di Kalteng
Kegiatan belajar mengajar pada tanggal 18 Maret - 6 April 2024 diatur dan dimulai dari pukul 07.30 WIB, meniadakan apel pagi dan kegiatan yang bersifat seperti olahraga digantikan dengan penambahan kegiatan penguatan pendidikan karakter atau project penguatan profil pelajaran Pancasila.
Untuk setiap pelajaran dikurangi 10 menit.
Selanjutnya, untuk satuan pendidikan swasta yang bernuansa keagamaan selain Islam dapat mengatur kegiatan belajar mengajarnya sesuai ketentuan yang berlaku dan melapor kepada Dinas Pendidikan melalui Bidang Pembinaan sekolah masing-masing.
Baca juga: Disdik Palangka Raya terus berupaya mewujudkan pemerataan pendidikan
Baca juga: Disdik Palangka Raya minta satuan pendidikan cegah kekerasan di sekolah
Baca juga: Disdik Palangka Raya ingatkan peserta didik waspadai perubahan cuaca