Legislator Gunung Mas dukung pemberian cuti ayah bagi ASN

id Legislator Gunung Mas dukung pemberian cuti ayahbagi ASN, kalteng, gumas, Gunung mas, pemkab gumas

Legislator Gunung Mas dukung pemberian cuti ayah bagi ASN

Legislator Kabupaten Gunung Mas Carles Frenki. ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Carles Frenki menyambut baik sekaligus mendukung penuh rencana pemerintah memberikan hak cuti pendampingan bagi aparatur sipil negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan, yang biasa disebut ‘cuti ayah’.

Peran pria dalam mendampingi istri saat melahirkan merupakan hal yang penting, sehingga cuti tersebut perlu mendapat dukungan dari seluruh pihak, ucapnya di Kuala Kurun, Rabu.

"Yang perlu diatur adalah waktu atau durasi cuti," sambung wakil rakyat dari daerah pemilihan III, yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.

Politisi Partai Golkar ini mengingatkan, jangan sampai cuti tersebut malah membuat pekerjaan si ASN pria terbengkalai. Terlebih jika pekerjaan mereka menyangkut pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, jika istri sudah pulih usai menjalani proses melahirkan, maka ASN tersebut hendaknya kembali masuk bekerja. Jangan sampai yang bersangkutan malah mencari-cari alasan demi memperpanjang cuti.

Baca juga: Wabup berharap indeks inovasi daerah Gunung Mas meningkat

"Intinya saya mendukung, namun harus benar-benar diperhatikan waktu atau durasi cuti, supaya tidak membuat pekerjaan mereka terbengkalai dan berimbas pada pelayanan publik," kata Carles.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

Hal itu merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Adapun durasi cuti ini tengah dibahas bersama pemangku kepentingan terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” demikian Anas.

Baca juga: DPRD Gunung Mas ingin rekonstruksi jalan di Manuhing Raya berkelanjutan

Baca juga: Pemkab Gunung Mas gelar Safari Ramadhan di sembilan kecamatan

Baca juga: Ratusan pelajar SMA di Gunung Mas ikuti seleksi Paskibraka