"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka SYL selaku menteri pertanian," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain itu tim penyidik KPK juga memeriksa Nayunda soal adanya pemberian barang dari tersangka SYL terhadap dirinya. Namun pihak KPK tidak menjelaskan soal barang apa yang diterima Nayunda dari SYL.
"Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari tersangka dimaksud," ujar Ali.
Baca juga: Pejabat Kementan bayarkan Rp200 juta untuk biaya renovasi kamar anak SYL
Untuk diketahui, tim jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK hadirkan tiga dirjen Kementan di sidang SYL
Pihak KPK kemudian mengatakan kasus yang menjerat SYL berpotensi meluas ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kemungkinan tersebut seiring dengan adanya berbagai pernyataan dari para saksi di persidangan yang mengungkapkan adanya pemakaian uang hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keluarga SYL.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo bebankan kebutuhan di luar negeri Rp800 juta ke anak buah
Baca juga: Jaksa KPK hadirkan Ahmad Sahroni di sidang SYL
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo beli lukisan Rp200 juta dari kas pegawai Kementan