Sukim mengaku merasa terpaksa mengirimkan uang tersebut karena takut dicopot dari jabatannya di Kementan saat itu.
"Saya terpaksa memberikan uang karena diminta untuk menalangi uang itu terlebih dahulu," kata Sukim dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Ia mengatakan sampai saat ini uang tersebut belum diganti oleh pihak manapun dan mengaku bingung harus menagih uang tersebut ke mana.
Baca juga: KPK hadirkan tiga dirjen Kementan di sidang SYL
Sukim, yang saat ini menjabat Kepala Biro Umum Pengadaan Setjen Kementan, bercerita pada awalnya permintaan itu berasal dari pesan singkat Whatsapp Redindo kepada dirinya.
Setelah menyampaikan pesan tersebut ke Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto, lanjut dia, Heru memberi perintah untuk menyelesaikan biaya renovasi kamar Redindo di rumahnya yang berada di Jakarta.
Namun, karena sudah tidak ada uang yang bisa dipakai lagi untuk membayarkan kebutuhan itu maka Heru meminta Sukim untuk menalangi uang tersebut menggunakan uang pribadi.
Untuk itu, Sukim pun mengirimkan uang senilai Rp200 juta tersebut melalui transfer ke rekening ajudan Redindo, yakni Aliandri, dalam dua tahap.
"Ada dua kuitansi sebanyak Rp200 juta dan saya transfer ke rekening BCA atas nama Aliandri," ucap dia.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo bebankan kebutuhan di luar negeri Rp800 juta ke anak buah
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, di mana keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Jaksa KPK hadirkan Ahmad Sahroni di sidang SYL
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo beli lukisan Rp200 juta dari kas pegawai Kementan
Baca juga: Mantan pejabat Kementan akui serahkan uang Rp850 juta dari SYL ke NasDem