Sekda ingatkan OPD di Kobar selalu berikan perizinan sesuai aturan

id Sekda Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kobar, Kalimantan Tengah, Rody Iskandar, Kotawaringin Barat, kalteng

Sekda ingatkan OPD di Kobar selalu berikan perizinan sesuai aturan

Sekda Kobar Rody Iskandar saat membuka secara langsung sosialisasi Kebijakan Pengawasan Perizinan dan Nonperizinan kepada pelaku usaha dan perangkat daerah terkait, Senin (20/5/2024) ANTARA/Diskominfo kobar.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah Rody Iskandar mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh organisasi perangkat daerah di kabupaten setempat, agar tetap dan selalu memberikan pelayanan dan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian layanan dan perizinan itu sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang dapat bersaing secara kompetitif dengan daerah lain, kata Rody Iskandar di Pangkalan Bun, Rabu.

"Jadi, pemerintah kabupaten dapat lebih optimal dalam memajukan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat terwujud," tambahnya.

Hal tersebut disampaikannya usai dirinya membuka secara langsung sosialisasi Kebijakan Pengawasan Perizinan dan Non perizinan kepada pelaku usaha dan perangkat daerah terkait, yang di selenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten setempat.

Rody mengatakan bahwa perizinan berbasis risiko yang diterapkan pemerintah saat ini menggunakan pendekatan trust but verify. Untuk itu, Pemkab Kobar memberikan trust dalam penerbitan perizinan berusaha yang lebih efektif dan sederhana diawal kepada pelaku usaha, yang selanjutnya akan dilakukan verify.

"Perlu diingat, yang menjadi objek pengawasan adalah, pemenuhan persyaratan dasar, kewajiban pemenuhan perizinan berusaha, persyaratan khusus sesuai masing-masing klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI)," ucapnya.

Selain itu, diperlukan sarana prasarana, organisasi SDM, standar produk/jasa, sistem manajemen usaha, pelayanan produk usaha, CSR, kemitraan usaha, dan penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

Baca juga: DLH Kobar memerlukan peran masyarakat dalam mengoptimalkan pengelolaan sampah

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kobar Kamaludin mengungkapkan, dilaksanakannya sosialisasi tersebut bertujuan  agar pelaku usaha dapat memahami kewajiban dan tanggungjawabnya dalam melaksanakan kebijakan pemerintah tentang pengawasan perizinan dan non perizinan di Kobar.

"Sosialisasi tersebut diselenggarakan agar dapat memberikan wawasan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran tentang regulasi pengawasan perizinan dan non perizinan kepada pelaku usaha dan instansi terkait," demikian Kamaluddin.

Baca juga: Pemkab Kobar raih opini WTP yang ke-10 secara berturut-turut

Baca juga: Pj Bupati senang kontingen Kobar tampil memukau saat acara kirab budaya FBIM

Baca juga: Pemkab Kobar studi tiru pengolahan dan kerajinan kulit Magetan