Polisi tetapkan dua tersangka pengeroyok empat remaja di Palangka Raya

id Polresta Palangka Raya,Penganiayaan ,Empat Remaja,Kalteng,Kasat Reskrim Kompol M Nababan

Polisi tetapkan dua tersangka pengeroyok empat remaja di Palangka Raya

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan para tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap empat anak di bawah umur di Jalan Temanggung Tilung I, Kamis (6/6/2024). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Penyidik Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan empat remaja di Jalan Temanggung Tilung I, pada Selasa (28/5/2024) di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya yang sempat viral di media sosial.

"Dua orang tersangka tersebut yakni berinisial FFM (17) dan SU (18). Untuk sementara yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, sedangkan SU dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Kompol M Nababan di Palangka Raya, Kamis.

Ronny menjelaskan, pada peristiwa tersebut berawal ketika tersangka FM mendapatkan sebuah informasi bahwa salah satu rekannya ada diserang dengan menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Temanggung Tilung.

Setelah menyampaikan hal tersebut ke rekan-rekannya, tersangka kemudian mengajak rekan-rekannya termasuk tersangka SU sambil membawa sebilah senjata tajam.

Saat berada di Jalan Temanggung Tilung I, FM telah mendapati sejumlah orang yang sedang duduk-duduk di kawasan setempat dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban.

"Empat korban yang dilakukan penyerangan itu adalah remaja yang sedang santai di sebuah warung, semuanya masih anak di bawah umur," bebernya.

Perwira Polri berpangkat melati satu itu menambahkan, dari penangkapan terhadap dua tersangka tersebut penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut seperti sebilah parang panjang, dua pot tanaman warna hitam dan satu tong sampah atau asbak rokok yang digunakan untuk memukul para korban.

Baca juga: Polisi amankan delapan pria terduga pelaku penganiayaan di Palangka Raya

"Atas perbuatannya itu, SU dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 180 tentang perlindungan anak, sedangkan tersangka FM dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 80 tentang perlindungan anak," demikian Ronny.

Berdasarkan pantauan di lapangan, saat dilakukan pers rilis kepolisian tidak menghadirkan dua tersangka karena masih di bawah umur dan satunya berada di titipkan di Rumah Tahanan Polsek Jekan Raya, sedangkan rutan Polresta Palangka Raya sedang dilakukan perbaikan.

Baca juga: Polisi usut pembuat KTP palsu buronan Thailand

Baca juga: Polisi lakukan pemulihan psikologi korban anak video asusila

Baca juga: Polisi dalami dugaan penggelapan uang oleh suami BCL