Pemkab Kotim kejar peningkatan indeks SPBE
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengejar peningkatan indeks hasil evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang tengah dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Saat ini kami sedang menghadapi evaluasi SPBE. Selama 3 tahun terakhir penilaian SPBE kita ada peningkatan yang signifikan kita harapkan tahun ini akan lebih baik," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim Marjuki di Sampit, Jumat.
Dikatakan, SPBE adalah suatu aplikasi yang terintegrasi dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik atau pelayanan masyarakat. Contohnya, di Disdukcapil terkait layanan catatan sipil dan Bapenda terkait pajak daerah.
Penerapan SPBE di Pemkab Kotim dimulai pada 2021, menurutnya sejak itu terjadi perubahan yang cukup baik dalam sistem pemerintahan setempat. Kendati demikian, pemerintah daerah terus didorong melakukan perbaikan agar mencapai hasil yang lebih baik.
"Contohnya sekarang untuk tanda tangan itu hampir 90 persen menggunakan elektronik jadi tidak tergantung lagi pejabat yang bersangkutan ada di tempat atau tidak. Dengan sistem itulah kita melakukan Efisiensi dan efektivitas terhadap tugas dan tanggung jawab," kata Marjuki.
Kepala Bidang Informasi dan Persandian Diskominfo Kotim Hendra Santoso menambahkan, nilai indeks SPBE Kotim 1,66 pada 2021 dengan predikat rendah, 2,38 pada 2022 predikat cukup, dan 3,11 pada 2023 predikat baik. Sementara, poin indeks maksimal yang diberikan Kemenpan RB adalah 4. Pemkab Kotim berupaya agar penilaian SPBE tahun ini mengalami peningkatan.
Dalam hal ini, pihaknya bekerjasama dengan PT Digitama Sinergi Indonesia sebagai lembaga yang dianggap betul-betul bergerak di bidang digitalisasi. Digitama merupakan Startup yang didirikan tahun 2021 yang bergerak dibidang jasa IT Consulting untuk segmen pemerintah. Pemkab Kotim pun telah melaksanakan kick off meeting via daring dengan pihak Digitama Sinergi Indonesia dalam penyusunan arsitektur dan peta perencanaan SPBE.
"Digitama ini membantu kami untuk menyusun arsitektur SPBE, karena kalau menyusun sendiri kami tidak mampu. Sebenarnya kami bisa membantu seputar pengisian form survei, tapi untuk pengolahan analisis data dilakukan mereka," ujar Hendra.
Ia meneruskan, penyusunan arsitektur dan peta perencanaan merupakan tahapan penting dalam implementasi SPBE. Sebab, dengan begitu dapat terlihat jelas indikator-indikator yang sudah dicapai dan belum supaya bisa ditindaklanjuti.
Namun, ia menegaskan yang utama dari evaluasi SPBE bukan semata-mata pada nilai indeks yang didapat, melainkan peningkatan dalam pelayanan publik yang lebih efisien dan efektif.
"Kami harap SPBE itu bukan hanya mendongkrak nilai indeksnya, tetapi betul-betul memberikan dampak yang baik dalam pemerintahan," katanya.
Hendra menyampaikan, evaluasi SPBE dari Kemenpan RB meliputi 47 indikator dan dilaksanakan setiap tahun. Kabupaten/kota diminta untuk mengisi form serta data dukung terkait sistem pemerintahan yang telah berjalan.
Tim Kemenpan RB kemudian akan mengkroscek data dukung yang disampaikan pemerintah daerah dengan realita lapangan, sehingga dapat dinilai tingkat implementasi SPBE di kabupaten/kota dan dampak langsungnya ke masyarakat.
"Semakin akurat data dukung dan capaian implementasi SPBE, maka semakin tinggi nilai indeks yang diraih. Yang dikejar memang bukan indeks, melainkan hal yang terjadi di lapangan. Tapi indeks ini menjadi gambaran implementasi SPBE kita," jelasnya.
Baca juga: Optimalkan kolaborasi, Bupati Kotim minta PLN percepat listrik ke seluruh desa
Ia menyebutkan, pada tahun awal penerapan SPBE di Kotim nilai indesk yang diraih memang rendah. Sebab, masih banyak hal yang membuat nilai Kotim rendah. Salah satunya regulasi sebagai payung hukum implementasi SPBE. Implementasi SPBE di kabupaten/kota tidak bisa berjalan sendiri tanpa regulasi seperti peraturan bupati.
Kendala lainnya adalah audit. Contohnya, jika pada suatu pelayanan berbasis online belum dilakukan audit oleh pihak berwenang maka nilai evaluasi SPBE rendah. Hal seperti ini perlu diperhatikan, terlebih sekarang marak kasus peretasan data online.
Misalnya pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online, walau penerapan berjalan baik, kalau belum diaudit nilainya bakal rendah. Karena tidak bisa dijamin apakah data NIK, KK dan lainnya sudah aman dari peretasan atau tidak," terangnya.
Hendra menambahkan, saat ini evaluasi SPBE sudah berjalan, tapi biasanya hasilnya baru keluar pada akhir Desember. Sebenarnya, untuk penilaian mandiri SPBE sudah bisa dilihat, tapi itu tidak bisa menjadi patokan karena biasanya hasil penilaian Kemenpan RB berbeda.
Terkait hasil evaluasi SPBE 2024, pihaknya tidak berani menetapkan target terlalu tinggi, namun diharapkan bisa lebih baik dari tahun sebelumnya.
Tahun ini pihaknya memasukkan data manajemen risiko yang pada 2023 lalu tidak sempat disampaikan, diharapkan dengan penambahan data ini bisa berdampak baik pada hasil evaluasi SPBE.
Baca juga: Pemkab Kotim minta TK/PAUD di desa urus sertifikat kelaikan bangunan
Baca juga: Penyidik Kejati Kalteng tahan Ketua dan Bendahara KONI Kotim
Baca juga: Pemkab Kotim bimbing pelaku usaha agar tidak dicabut izinnya
"Saat ini kami sedang menghadapi evaluasi SPBE. Selama 3 tahun terakhir penilaian SPBE kita ada peningkatan yang signifikan kita harapkan tahun ini akan lebih baik," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim Marjuki di Sampit, Jumat.
Dikatakan, SPBE adalah suatu aplikasi yang terintegrasi dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik atau pelayanan masyarakat. Contohnya, di Disdukcapil terkait layanan catatan sipil dan Bapenda terkait pajak daerah.
Penerapan SPBE di Pemkab Kotim dimulai pada 2021, menurutnya sejak itu terjadi perubahan yang cukup baik dalam sistem pemerintahan setempat. Kendati demikian, pemerintah daerah terus didorong melakukan perbaikan agar mencapai hasil yang lebih baik.
"Contohnya sekarang untuk tanda tangan itu hampir 90 persen menggunakan elektronik jadi tidak tergantung lagi pejabat yang bersangkutan ada di tempat atau tidak. Dengan sistem itulah kita melakukan Efisiensi dan efektivitas terhadap tugas dan tanggung jawab," kata Marjuki.
Kepala Bidang Informasi dan Persandian Diskominfo Kotim Hendra Santoso menambahkan, nilai indeks SPBE Kotim 1,66 pada 2021 dengan predikat rendah, 2,38 pada 2022 predikat cukup, dan 3,11 pada 2023 predikat baik. Sementara, poin indeks maksimal yang diberikan Kemenpan RB adalah 4. Pemkab Kotim berupaya agar penilaian SPBE tahun ini mengalami peningkatan.
Dalam hal ini, pihaknya bekerjasama dengan PT Digitama Sinergi Indonesia sebagai lembaga yang dianggap betul-betul bergerak di bidang digitalisasi. Digitama merupakan Startup yang didirikan tahun 2021 yang bergerak dibidang jasa IT Consulting untuk segmen pemerintah. Pemkab Kotim pun telah melaksanakan kick off meeting via daring dengan pihak Digitama Sinergi Indonesia dalam penyusunan arsitektur dan peta perencanaan SPBE.
"Digitama ini membantu kami untuk menyusun arsitektur SPBE, karena kalau menyusun sendiri kami tidak mampu. Sebenarnya kami bisa membantu seputar pengisian form survei, tapi untuk pengolahan analisis data dilakukan mereka," ujar Hendra.
Ia meneruskan, penyusunan arsitektur dan peta perencanaan merupakan tahapan penting dalam implementasi SPBE. Sebab, dengan begitu dapat terlihat jelas indikator-indikator yang sudah dicapai dan belum supaya bisa ditindaklanjuti.
Namun, ia menegaskan yang utama dari evaluasi SPBE bukan semata-mata pada nilai indeks yang didapat, melainkan peningkatan dalam pelayanan publik yang lebih efisien dan efektif.
"Kami harap SPBE itu bukan hanya mendongkrak nilai indeksnya, tetapi betul-betul memberikan dampak yang baik dalam pemerintahan," katanya.
Hendra menyampaikan, evaluasi SPBE dari Kemenpan RB meliputi 47 indikator dan dilaksanakan setiap tahun. Kabupaten/kota diminta untuk mengisi form serta data dukung terkait sistem pemerintahan yang telah berjalan.
Tim Kemenpan RB kemudian akan mengkroscek data dukung yang disampaikan pemerintah daerah dengan realita lapangan, sehingga dapat dinilai tingkat implementasi SPBE di kabupaten/kota dan dampak langsungnya ke masyarakat.
"Semakin akurat data dukung dan capaian implementasi SPBE, maka semakin tinggi nilai indeks yang diraih. Yang dikejar memang bukan indeks, melainkan hal yang terjadi di lapangan. Tapi indeks ini menjadi gambaran implementasi SPBE kita," jelasnya.
Baca juga: Optimalkan kolaborasi, Bupati Kotim minta PLN percepat listrik ke seluruh desa
Ia menyebutkan, pada tahun awal penerapan SPBE di Kotim nilai indesk yang diraih memang rendah. Sebab, masih banyak hal yang membuat nilai Kotim rendah. Salah satunya regulasi sebagai payung hukum implementasi SPBE. Implementasi SPBE di kabupaten/kota tidak bisa berjalan sendiri tanpa regulasi seperti peraturan bupati.
Kendala lainnya adalah audit. Contohnya, jika pada suatu pelayanan berbasis online belum dilakukan audit oleh pihak berwenang maka nilai evaluasi SPBE rendah. Hal seperti ini perlu diperhatikan, terlebih sekarang marak kasus peretasan data online.
Misalnya pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online, walau penerapan berjalan baik, kalau belum diaudit nilainya bakal rendah. Karena tidak bisa dijamin apakah data NIK, KK dan lainnya sudah aman dari peretasan atau tidak," terangnya.
Hendra menambahkan, saat ini evaluasi SPBE sudah berjalan, tapi biasanya hasilnya baru keluar pada akhir Desember. Sebenarnya, untuk penilaian mandiri SPBE sudah bisa dilihat, tapi itu tidak bisa menjadi patokan karena biasanya hasil penilaian Kemenpan RB berbeda.
Terkait hasil evaluasi SPBE 2024, pihaknya tidak berani menetapkan target terlalu tinggi, namun diharapkan bisa lebih baik dari tahun sebelumnya.
Tahun ini pihaknya memasukkan data manajemen risiko yang pada 2023 lalu tidak sempat disampaikan, diharapkan dengan penambahan data ini bisa berdampak baik pada hasil evaluasi SPBE.
Baca juga: Pemkab Kotim minta TK/PAUD di desa urus sertifikat kelaikan bangunan
Baca juga: Penyidik Kejati Kalteng tahan Ketua dan Bendahara KONI Kotim
Baca juga: Pemkab Kotim bimbing pelaku usaha agar tidak dicabut izinnya