Polda Kalteng ringkus pelaku pencurian sarana elektronik sekolah

id Polda Kalteng,komplotan pencurian sarana sekolah,komplotan pelaku curat lintas Kalimantan ,Palangka Raya,Kalteng,Polda Kalsel,Polda Metro Jaya

Polda Kalteng ringkus pelaku pencurian sarana elektronik sekolah

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto pada saat menunjukkan barang bukti yang dicuri oleh para pelaku, pada konferensi pers di Mapolda Kalimantan Tengah, Kamis (4/7/2024). ANTARA/Auliya Rahman

Palangka Raya (ANTARA) - Jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan dan Polda Metro Jaya berhasil meringkus komplotan pencurian dengan pemberatan lintas provinsi dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Ketiga pelaku tersebut berinisial AS, yang berhasil diamankan di Jakarta Barat, terduga pelaku DK berhasil diamankan di Jakarta Pusat dan terduga pelaku H diamankan di Provinsi Jawa Barat.

"Para pelaku ini mencuri sarana pendukung proses belajar mengajar di lima sekolah di Kalteng dan dua sekolah di Kalimantan Selatan, masih ada satu orang lagi yang menjadi daftar pencarian orang berinisial G," kata Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto, di Palangka Raya, Kamis.

Dalam konferensi pers yang disampaikan di Mapolda Kalimantan Tengah, dirinya menjelaskan, bahwa para pelaku melakukan aksinya di Kalteng pada Februari 2024 hingga Juli 2024.

Dalam melakukan aksinya para pelaku mengincar sekolah-sekolah yang memiliki sarana dan prasarana yang cukup baik, terutama dalam bidang elektronik.

"Dengan masing-masing perannya, para pelaku kemudian beraksi dan mengambil seluruh barang bukti dari sekolah yang telah menjadi incaran para pelaku," ucapnya.

Dari tangan pelaku, lanjut Djoko, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 44 unit tablet, 25 unit PC AIO, 23 unit laptop, tujuh unit proyektor, satu unit televisi, satu unit speaker.

Kemudian satu dus charger laptop. 13 unit komputer merk Lenovo dan satu unit mobil merk Toyota Kijang yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi di Kalteng.

Akibat perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan sal 363 Ayat (1) Ke-3, ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

"Ini merupakan komitmen kami dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas pada 2045 dengan meringkus para pelaku, saya juga instruksikan kepada Direktur Reskrimum untuk segera melakukan penyelidikan agar barang bukti dapat digunakan kembali oleh para siswa," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo mengapresiasi atas kinerja Polda Kalteng dalam mengusut kasus ini.

Dirinya menjelaskan, bahwa sarana dan prasarana yang dicuri oleh para pelaku ini sangat dibutuhkan para siswa agar dapat belajar dengan maksimal.

"Terlebih sekarang sudah hampir seluruh sekolah di Kalteng ini sudah teraliri listrik dan internet, sehingga kami akan menambah CCTV di seluruh sekolah agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali," demikian Muhammad Reza Prabowo.