Polda Kalteng tangkap Kepala Diskoperindag Kotim terkait dugaan korupsi
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menangkap Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Kotim berinisial ZL diduga terlibat kasus korupsi pada pembangunan Gedung Expo Sampit.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan penangkapan terhadap ZL yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap Tim Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng pada hari Jumat (16/8/2024) di Apartemen Green Pramuka yang berada di Jakarta Pusat.
"Tim penyidik yang menangani perkara tersebut, mendapatkan informasi terkait keberadaan ZL di Jakarta Pusat, kemudian tim langsung bergerak dan menuju ke lokasi untuk menangkap ZL tanpa perlawanan," kata Erlan.
Baca juga: Polda Kalteng tangani dugaan korupsi gedung Expo di Kotim
Dia menuturkan, sebelum dilakukan penangkapan tim berkoordinasi dengan pengelola apartemen dan dibantu personel Polsek setempat untuk melakukan penangkapan. Setelah berhasil dibekuk, ZL yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, pada Sabtu (17/8) langsung digelandang ke Palangka Raya.
Setibanya di Palangka Raya, tersangka langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan guna terkait kasus yang disangkakan kepada tersangka.
Bahkan kondisi Kesehatan tersangka saat dilakukan penangkapan hingga pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit tersebut, dinyatakan sehat.
"Untuk informasi terkait hal itu sampai disini dulu, sekarang sedang berproses ya," ungkap Perwira Polri berpangkat melati tiga itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tersangka saat ini juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng untuk kepentingan penyidik dalam melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan penangkapan terhadap ZL yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap Tim Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng pada hari Jumat (16/8/2024) di Apartemen Green Pramuka yang berada di Jakarta Pusat.
"Tim penyidik yang menangani perkara tersebut, mendapatkan informasi terkait keberadaan ZL di Jakarta Pusat, kemudian tim langsung bergerak dan menuju ke lokasi untuk menangkap ZL tanpa perlawanan," kata Erlan.
Baca juga: Polda Kalteng tangani dugaan korupsi gedung Expo di Kotim
Dia menuturkan, sebelum dilakukan penangkapan tim berkoordinasi dengan pengelola apartemen dan dibantu personel Polsek setempat untuk melakukan penangkapan. Setelah berhasil dibekuk, ZL yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, pada Sabtu (17/8) langsung digelandang ke Palangka Raya.
Setibanya di Palangka Raya, tersangka langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan guna terkait kasus yang disangkakan kepada tersangka.
Bahkan kondisi Kesehatan tersangka saat dilakukan penangkapan hingga pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit tersebut, dinyatakan sehat.
"Untuk informasi terkait hal itu sampai disini dulu, sekarang sedang berproses ya," ungkap Perwira Polri berpangkat melati tiga itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tersangka saat ini juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng untuk kepentingan penyidik dalam melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.