DPRD Kotim ingatkan ASN wajib netral dalam pilkada

id DPRD Kotim ingatkan ASN wajib netral dalam Pilkada, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, dprd kotim, dadang siswanto

DPRD Kotim ingatkan ASN wajib netral dalam pilkada

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kotim Dadang Siswanto. ANTARA/Sekretariat DPRD Kotim

Sampit (ANTARA) - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas.

“ASN harus menunjukkan sikap netral dan profesional dalam menjalankan tugas selama Pilkada berlangsung,” kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kotim Dadang Siswanto di Sampit, Rabu. 

Dadang menyebut, ASN berperan penting untuk dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Sebab, netralitas ASN menjadi salah satu kunci utama dalam mewujudkan Pilkada yang jujur, adil dan transparan. 

Dengan menjaga netralitas ASN juga diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan proses demokrasi. Serta, menjaga integritas proses pemilihan dan menghindari konflik kepentingan yang bisa mencoreng citra ASN. 

Dadang juga mengingatkan, pelanggaran terhadap prinsip netralitas dapat berdampak buruk, tidak hanya bagi individu ASN yang bersangkutan, tetapi juga bagi pemerintahan secara keseluruhan.

“Kalau ada ASN yang terbukti tidak netral, dampaknya bisa sangat serius. Bukan hanya terkait sanksi administratif tapi juga hilangnya kepercayaan publik terhadap instansi pemerintahan,” sebutnya.

ASN di Kotim juga diminta dapat menunjukkan sikap profesional selama masa Pilkada berlangsung. 

ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu peserta pemilu maupun partai politik, tidak boleh terlibat dalam politik praktis apalagi sampai menjadi tim sukses.

Termasuk dalam bermedia sosial, agar menghindari mengunggah foto maupun video yang mengisyaratkan keberpihakan pada pasangan calon (paslon) tertentu. 

“Saya harap seluruh ASN di Kotim bisa menjaga komitmen mereka terhadap tugas dan fungsi sebagai pelayan publik, tanpa memihak pada salah satu paslon,” ujarnya. 

Baca juga: Kotim dapat bantuan penguatan jaringan internet di 24 lokasi

Tidak hanya ASN, Dadang juga mengajak seluruh masyarakat Kotim untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada. 

Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh proses Pilkada berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan.

"Sehingga Pilkada 2024 di Kotim dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat secara demokratis," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu menyampaikan gencar mensosialisasikan terkait netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

ASN memang mempunyai hak pilih dan bebas memilih sesuai dengan hati nuraninya, tetapi ASN juga dituntut agar bersikap netral, sebab ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2024 tentang ASN. 

Apabila ada ASN yang melanggar, tentu ada sanksi yang akan diberikan. Mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.

Lalu sanksi sedang berupa pengurangan nilai kinerja atau penurunan pangkat, hingga sanksi berat yaitu diberhentikan atas tidak permintaan sendiri.

Baca juga: Pemkab Kotim salurkan bantuan budi daya ikan bagi masyarakat pesisir

Baca juga: Pemerintah harapkan DSI turut tuntaskan sengketa tanah

Baca juga: Peringati HKN, Pemkab Kotim gelar pelayanan kesehatan spesialistik