Pemkab Kotim jalani penilaian keterbukaan informasi publik

id Pemkab Kotim jalani penilaian keterbukaan informasi publik, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, pemkab kotim

Pemkab Kotim jalani penilaian keterbukaan informasi publik

Pemkab Kotim menerima kunjungan Tim Penilai dari Komisi Informasi Kalteng, Kamis (12/9/2024). ANTARA/HO-Diskominfo Kotim

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menerima kunjungan tim penilai dari Komisi Informasi Kalteng sebagai tahapan penilaian keterbukaan informasi publik di wilayah setempat.

“Hari ini kami melakukan audiensi dengan Komisi Informasi Kalteng, mereka melakukan monitoring dan evaluasi (monev) tentang kegiatan pelayanan informasi di Kotim,” kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kotim Sanggul Lumban Gaol di Sampit, Kamis.

Audiensi tersebut dilaksanakan di ruang pers Sekretariat Daerah Kotim. Dalam kegiatan itu, Sanggul didampingi Staf Ahli Bupati Kotim Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Rusmiati dan sejumlah pejabat lainnya.

Kunjungan Tim Penilai dari Komisi Informasi Kalteng dalam rangka Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024, yang merupakan upaya pemerintah untuk memastikan setiap lembaga publik lebih akuntabel dan transparan dalam menyediakan informasi dan dokumen sesuai permintaan masyarakat.

Kegiatan ini berkaitan dengan ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik yang digelar setiap tahun. Pada 2023 lalu, Kotim berhasil meraih peringkat ketiga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama kabupaten/kota tingkat Provinsi Kalimantan Tengah kategori Informatif.

Audiensi berjalan dengan lancar sampai tim penilai dari Komisi Informasi Kalteng melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Lamandau dan kabupaten lainnya untuk kegiatan serupa.

Baca juga: 20 peserta didik PKBM Pelampang Tarung Kotim ikuti ANBK

Sehubungan dengan kunjungan tim penilai dari Komisi Informasi Kalteng ini, Sanggul meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Kotim untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik masing-masing.

Disamping untuk penilaian, hal ini penting untuk kepentingan masyarakat supaya tidak terjadi salah informasi terhadap apapun program dan kegiatan pemerintah daerah kepada masyarakat.

“OPD harus peka terhadap pelayanan informasi publik ini. Jadi ketika ada yang datang ke OPD, baik itu masyarakat umum, pengusaha, badan dan lainnya, untuk meminta informasi terkait tupoksi OPD tersebut maka mereka bisa mendapat informasi yang jelas,” tuturnya.

Ia menambahkan, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat, walaupun dalam pelaksanaannya tetap harus ada yang dipilah. 

Dengan keterbukaan informasi publik ini diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat, baik untuk usaha, mengetahui perkembangan pembangunan, atau sekadar menambah wawasan.

Bahkan, ia juga telah menginstruksikan agar dibuat pusat pelayanan informasi untuk lebih mempermudah masyarakat dalam mencari sumber informasi terkait pemerintahan daerah, serta supaya penyampaian informasi tersebut bisa terkoordinasi dengan baik.

Baca juga: Nobar bareng masyarakat Kotim, Rudini-Paisal bagikan doorprize

Baca juga: Gubernur Kalteng segera realisasikan pembangunan Jembatan Mentaya di Kotim

Baca juga: Tenaga kontrak di Kotim berhak gaji sesuai UMK