Tenaga kontrak di Kotim berhak gaji sesuai UMK
Sampit (ANTARA) - Upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kontrak di lingkup pemerintah daerah menjadi perhatian pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Muhammad Rudini Darwan Ali dan Paisal Damarsing jika mereka terpilih memimpin daerah ini nantinya.
"Biar tenaga kontrak tersenyum manis, insyaallah kami pastikan pembayaran gaji sesuai UMK (upah minimum kabupaten)," kata Tim Pemenangan Rudini-Paisal, Dadang Siswanto di Sampit, Kamis.
Menurut Dadang, pasangan Rudini-Paisal atau disingkat RP, sudah mencermati berbagai kondisi di masyarakat. Aspirasi itu kemudian dituangkan dalam visi dan misi yang akan dijalankan jika pasangan bakal calon termuda ini terpilih pada pilkada 27 November 2024 nanti.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kesejahteraan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Nasib para pegawai ini perlu perhatian karena mereka juga berhak menerima gaji atau honor yang layak, setidaknya sesuai UMK (upah minimum kabupaten) yang telah ditetapkan pemerintah daerah sendiri.
Dadang yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur mengatakan, sudah rahasia umum bahwa gaji yang diterima tenaga kontrak masih di bawah UMK. Hal ini menjadi perhatian dan pemikiran pasangan Rudini-Paisal untuk ditingkatkan.
Berdasarkan ketetapan pemerintah, UMK Kotawaringin Timur pada 2024 sebesar Rp3.341.890. Namun faktanya, gaji yang diterima tenaga kontrak belum mencapai UMK yang ditetapkan.
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan ASN wajib netral dalam pilkada
Menurut Dadang, dirinya sependapat dengan pasangan Rudini-Paisal yang melihat masalah ini sebagai salah satu prioritas. Alasannya, tenaga kontrak juga merupakan bagian dari masyarakat yang berhak mendapat perhatian, apalagi masalah ini berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah.
"Terkait masalah anggaran, kami yakin itu bisa dicarikan solusinya. Yang penting kemauan kita dulu untuk memastikan itu," timpal Dadang.
Keberadaan tenaga kontrak dirasakan sangat membantu pemerintahan daerah. Bahkan tidak jarang beban kerja seorang tenaga kontrak sama dengan pegawai yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan perbaikan kesejahteraan, diharapkan kinerja tenaga kontrak juga semakin meningkat. Imbasnya tentu sangat bagus bagi peningkatan kinerja pelayanan pemerintah kepada masyarakat secara umum.
"Selain pembenahan dan peningkatan yang ditujukan kepada masyarakat, tidak kalah penting juga dilakukan peningkatan di internal pemerintah daerah sendiri, salah satunya terkait kesejahteraan tenaga kontrak. Pasangan Rudini-Paisal berkomitmen untuk itu," demikian Dadang Siswanto.
Baca juga: Optimalkan pengawasan, Bawaslu Kotim gandeng OKP dan PPDI awasi Pilkada
Baca juga: Cuti jelang pilkada, posisi Bupati Kotim akan digantikan pejabat sementara
Baca juga: Tabligh Akbar di Kotim, UAS ajak masyarakat wujudkan Pilkada damai
"Biar tenaga kontrak tersenyum manis, insyaallah kami pastikan pembayaran gaji sesuai UMK (upah minimum kabupaten)," kata Tim Pemenangan Rudini-Paisal, Dadang Siswanto di Sampit, Kamis.
Menurut Dadang, pasangan Rudini-Paisal atau disingkat RP, sudah mencermati berbagai kondisi di masyarakat. Aspirasi itu kemudian dituangkan dalam visi dan misi yang akan dijalankan jika pasangan bakal calon termuda ini terpilih pada pilkada 27 November 2024 nanti.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kesejahteraan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Nasib para pegawai ini perlu perhatian karena mereka juga berhak menerima gaji atau honor yang layak, setidaknya sesuai UMK (upah minimum kabupaten) yang telah ditetapkan pemerintah daerah sendiri.
Dadang yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur mengatakan, sudah rahasia umum bahwa gaji yang diterima tenaga kontrak masih di bawah UMK. Hal ini menjadi perhatian dan pemikiran pasangan Rudini-Paisal untuk ditingkatkan.
Berdasarkan ketetapan pemerintah, UMK Kotawaringin Timur pada 2024 sebesar Rp3.341.890. Namun faktanya, gaji yang diterima tenaga kontrak belum mencapai UMK yang ditetapkan.
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan ASN wajib netral dalam pilkada
Menurut Dadang, dirinya sependapat dengan pasangan Rudini-Paisal yang melihat masalah ini sebagai salah satu prioritas. Alasannya, tenaga kontrak juga merupakan bagian dari masyarakat yang berhak mendapat perhatian, apalagi masalah ini berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah.
"Terkait masalah anggaran, kami yakin itu bisa dicarikan solusinya. Yang penting kemauan kita dulu untuk memastikan itu," timpal Dadang.
Keberadaan tenaga kontrak dirasakan sangat membantu pemerintahan daerah. Bahkan tidak jarang beban kerja seorang tenaga kontrak sama dengan pegawai yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan perbaikan kesejahteraan, diharapkan kinerja tenaga kontrak juga semakin meningkat. Imbasnya tentu sangat bagus bagi peningkatan kinerja pelayanan pemerintah kepada masyarakat secara umum.
"Selain pembenahan dan peningkatan yang ditujukan kepada masyarakat, tidak kalah penting juga dilakukan peningkatan di internal pemerintah daerah sendiri, salah satunya terkait kesejahteraan tenaga kontrak. Pasangan Rudini-Paisal berkomitmen untuk itu," demikian Dadang Siswanto.
Baca juga: Optimalkan pengawasan, Bawaslu Kotim gandeng OKP dan PPDI awasi Pilkada
Baca juga: Cuti jelang pilkada, posisi Bupati Kotim akan digantikan pejabat sementara
Baca juga: Tabligh Akbar di Kotim, UAS ajak masyarakat wujudkan Pilkada damai