Pendaftar anggota KPPS di Gumas capai 1.610 orang

id kpu gumas, pendaftar pps gunung mas, pilkada gumas 2024, kuala kurun

Pendaftar anggota KPPS di Gumas capai 1.610 orang

Petugas PPS Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah memberi keterangan terkait penerimaan KPPS kepada dua orang yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS di kelurahan setempat, September 2024. (ANTARA/HO-PPK Tewah)

Kuala Kurun (ANTARA) -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah mencatat jumlah pendaftar anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mencapai 1.610 orang.
“Sejak dibukanya pendaftaran anggota KPPS pada 17 September 2024 dan ditutup pada 28 September 2024, tercatat ada 1.610 orang yang mendaftar,” ucap Anggota KPU Gumas Sugiono saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.
Dia menjelaskan, proses pendaftaran KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di masing-masing desa/kelurahan. Satu tempat pemungutan suara (TPS) memerlukan tujuh orang KPPS, dengan rincian satu ketua dan enam anggota.
Adapun jumlah TPS untuk pelaksanaan Pilkada 2024 di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ adalah sebanyak 219 TPS, yang tersebar di 127 desa/kelurahan di 12 kecamatan.

Baca juga: DPRD Gumas umumkan calon pimpinan definitif, berikut nama-namanya

Berdasarkan laporan yang diterima KPU Gumas, tutur dia, jumlah pendaftar di seluruh PPS desa/kelurahan yang ada di Gumas telah tercukupi. Bahkan di beberapa desa/kelurahan ada yang lebih pendaftar.
“Dari 12 kecamatan yang ada di Gumas, ada empat kecamatan yang pendaftar KPPSnya terpenuhi atau pas dengan jumlah yang dicari. Empat kecamatan yang dimaksud yakni Rungan, Tewah, Kahayan Hulu Utara, dan Miri Manasa,” bebernya.
Sedangkan kecamatan yang lebih pendaftar yakni Sepang, Mihing Raya, Kurun, Rungan Hulu, Rungan Barat, Manuhing, Manuhing Raya, serta Damang Batu.
Lebih lanjut, PPS kemudian melakukan penelitian terhadap administrasi dokumen. Pengumuman hasil penelitian yang berisi nama-nama calon anggota KPPS akan disampaikan secara umum, untuk mendapat tanggapan dan masukan masyarakat.
“Pengumuman hasil penelitian akan disampaikan PPS di desa/kelurahan masing-masing, mulai 30 September hingga 2 Oktober 2024. Kemudian masyarakat dapat memberi tanggapan dan masukan mulai 30 September hingga 5 Oktober 2024,” demikian Sugiono.

Baca juga: DPRD Gumas akui peran perawat dalam membangun daerah

Baca juga: Pj Bupati harap Musda PPNI Gumas optimalkan fungsi organisasi

Baca juga: Hadapi berbagai tantangan, DPRD Gumas ajak masyarakat amalkan nilai-nilai Pancasila