Sampit (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Mariani menyoroti dugaan penyaluran Beasiswa Gerbang Mentaya dari pemerintah daerah yang tidak tepat sasaran, pasalnya beasiswa itu diduga juga dinikmati oleh warga dari luar Kotim.
“Saya mendengar ada beasiswa yang bukan orang Kotim menerimanya, saya kurang paham kenapa bisa begitu dan bagaimana seleksinya. Saya harap ini menjadi perhatian pemerintah daerah,” kata Mariani di Sampit, Selasa.
Beasiswa Gerbang Mentaya merupakan program yang dijalankan Pemkab Kotim guna membantu meringankan biaya pendidikan serta mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kotim. Program ini dibuka khusus bagi warga Kotim.
Belum lama ini DPRD Kotim menerima audiensi dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Kotim (IPMK) Palangka Raya yang menyampaikan sejumlah aspirasi, salah satunya terkait penyaluran beasiswa yang kurang tepat sasaran.
Hal ini pun menjadi perhatian dari Mariani yang pada periode sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kotim yang salah satu fokusnya adalah sektor pendidikan.
Kader Partai Golongan Karya (Golkar) ini pun menegaskan penyaluran beasiswa tersebut harus tepat sasaran. Program itu ditujukan bagi warga Kotim, terlebih mengingat kuota penerima beasiswa yang terbatas.
“Bukan berarti kita ingin membeda-bedakan mahasiswa dari luar, tapi kita harus ingat kondisi keuangan daerah. Kalau uang kita banyak, tidak masalah siapa yang mau kuliah di sini tapi utamakanlah putra-putri daerah kita karena masih banyak yang tidak menerima beasiswa,” tuturnya.
Anggota DPRD Kotim tertua itu juga menyinggung terkait data penerima Beasiswa Gerbang Mentaya yang tidak disampaikan ke pihaknya. Menurutnya, DPRD Kotim juga perlu diberitahu terkait data penerima program beasiswa maupun bantuan dari pemerintah daerah agar bisa menjalankan fungsi pengawasan dengan optimal.
“Dalam rapat beberapa waktu lalu disampaikan bahwa sudah ada ratusan orang yang menerima beasiswa, kami belum mendapatkan data itu. Sebenarnya kami sebagai pengawas juga perlu data itu untuk bahan diskusi kami,” ucapnya.
Baca juga: DPRD jembatani aspirasi Ikatan Pelajar Mahasiswa Kotim dan Pemda
Menanggapi dugaan penyaluran beasiswa yang diterima warga luar Kotim, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kotim Kurniawan Wibowo menjelaskan syarat pertama penerima Beasiswa Gerbang Mentaya adalah warga Kotim.
Hal itu dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Syarat kedua, penerima beasiswa yang merupakan warga Kotim boleh menuntut pendidikan di mana saja, contohnya IPMK Palangka Raya yang merupakan muda-mudi Kotim yang berkuliah di Palangka Raya.
“Kalau yang diduga itu, mungkin dia (kelahiran) memang bukan orang Kotim tapi dia punya KTP Kotim. Mungkin asalnya dari daerah mana tapi dia buktikan dengan KTP Kotim, jadi kita tidak bisa menolaknya, karena syarat penerima itu harus KTP Kotim,” sebutnya.
Diketahui bahwa di Kotim cukup banyak pendatang dari luar daerah untuk menyambung hidup atau mencari pekerjaan. Tak sedikit, dari para pendatang ini yang kemudian mengubah domisili pada KTP sesuai tempat tinggal sekarang.
Hal demikian, memungkinkan adanya warga kelahiran luar daerah namun memiliki KTP Kotim.
Kemungkinan lainnya adalah, ada warga Kotim yang menuntut ilmu di luar daerah, misalnya di Jakarta atau Malang. Namun, secara teknis mereka masih warga Kotim dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan Beasiswa Gerbang Mentaya.
“Program beasiswa ini kami buka secara online dan kami telah melakukan perubahan peraturan bupati mengenai Beasiswa Gerbang Mentaya. Tujuannya agar putra-putri Kotim yang berkuliah di luar daerah bisa mendapatkan kesempatan yang sama. Kesempatan itu kami buka secara adil dan merata,” jelasnya.
Guna menghindari kesalahpahaman kedepannya, ia juga menerangkan bahwa program Beasiswa Gerbang Mentaya dibagi empat kategori, yakni khusus tidak mampu, mahasiswa semester akhir, prestasi akademik yang dibuktikan dengan nilai rapor atau IPK dan prestasi non-akademik seperti olahraga dan lainnya.
Untuk kategori pertama tidak boleh diikuti oleh anak dari pegawai pemerintahan, baik itu PNS maupun PPPK. Sedangkan, untuk kategori prestasi masih diperbolehkan bagi anak pegawai pemerintahan.
Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi masukan dan saran yang disampaikan, khususnya dari para mahasiswa yang tentunya akan menjadi bahan evaluasi dalam pengambilan kebijakan ke depannya.
Baca juga: Legislator Kotim minta pemkab rehab total SDN 2 Cempaka Mulia Timur
Baca juga: Pisah sambut Sekretaris DPRD Kotim jadi momentum penuh makna
Baca juga: DPRD Kotim paripurnakan pimpinan definitif periode 2024-2029