Bawaslu Murung Raya tangani tiga dugaan pelanggaran pilkada

id Bawaslu Murung Rayatangani tiga dugaan pelanggaran pilkada, kalteng, mura, murung Raya, pilkada, politik

Bawaslu Murung Raya tangani tiga dugaan pelanggaran pilkada

Ketua Bawaslu Murung Raya, Elides Jena. ANTARA/Supriadi

Puruk Cahu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah saat ini menangani tiga dugaan pelanggaran aturan pemilihan kepala daerah (pilkada) di kabupaten setempat.

“Dugaan pelanggarannya menyangkut netralitas dengan melibatkan dua kepada desa dan satu orang ASN,” kata Ketua Bawaslu Murung Raya, Elides Jena di Puruk Cahu, Senin.

Menurut Elides, dalam menangani dugaan pelanggaran pilkada ini pihaknya terlebih dahulu mendapatkan laporan dari pelapor yang sebelumnya datang langsung ke kantor Bawaslu.

“Ada yang datang ke sini (Bawaslu Mura), ada juga laporannya langsung ke Bawaslu Kalteng,” tambah Elides.

Dijelaskan Elides, laporan atas tiga dugaan pelanggaran itu sudah selesai dalam tahap meminta keterangan kepada para terlapor. Selanjutnya segera diplenokan oleh semua komisioner Bawaslu tentang keputusan yang akan diambil.

Baca juga: Kunjungi Mura, Gubernur Kalteng laksanakan penanaman perdana padi gogo di Laung Tuhup

Dari hasil keterangan terhadap dua kepala desa, Elides dengan gamblang menyampaikan alasan terlapor karena ketidaktahuan tentang peraturan. Hal itu sudah terjadi sebelum dilaksanakannya deklarasi netralitas kepala desa dan lurah se-Murung Raya yang dilaksanakan pada 27 September lalu.

“Alasannya terlapor (Kades) tidak mengetahui ada aturan larangan memihak salah satu paslon. Tentunya ini tidak boleh dilakukan mengingat kades merupakan pejabat publik. Begitupun aturan ini juga berlaku bagi ASN,” sebut Elides.

Selain mendapat tiga laporan langsung tersebut, Elides menyampaikan pihaknya juga banyak mendapatkan laporan dugaan pelanggaran melalui kiriman foto serta penyampaian secara lisan.

“Sesuai peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dugaan laporan harus disampaikan langsung ke Bawaslu. Kalau hanya lewat ponsel atau lisan sulit untuk ditindaklanjuti. Contohnya dugaan memihak salah satu paslon oleh oknum kepala dinas di Murung Raya yang saat ini belum ada masuk laporan resminya ke kami,” demikian Elides.

Baca juga: Gubernur Kalteng bagikan ribuan beras dan hadiah paket perjalanan rohani ke warga Mura

Baca juga: Pemkab Murung Raya tingkatkan dana operasional Kedamangan hingga Rp70 juta

Baca juga: Pemkab Murung Raya berikan pelatihan pengolahan makanan dan herbal