Palangka Raya (ANTARA) -
"Temanya yaitu Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Katingan melalui Transformasi Ekonomi dan Inovasi Pelayanan Publik. Subtema Meningkat Kesejahteraan Masyarakat, Memajukan Daerah dan Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat," kata Wahyuni di Kasongan, Rabu.
Dia mengatakan, pasangan calon wajib mengikuti panduan dari moderator selama debat publik berlangsung. Pasangan calon dilarang menyerang persoalan pribadi di luar tema yang diterapkan dalam debat, dan pasangan calon wajib bersikap sopan dan saling menghargai sesama pasangan calon.
Debat publik Bupati dan Wakil Bupati Katingan dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Katingan selama dua kali. Pertama, pada tanggal 23 Oktober 2024 dan kedua pada tanggal 13 November 2024.
"Total durasi debat pertama kurang lebih dua jam pelaksanaan. Sementara, untuk tata tertib bagi pendukung setiap pasangan calon kita membatasi kurang lebih 30 yang bisa masuk ring satu. Tamu yang masuk wajib menggunakan Id card yang sudah KPU sediakan," katanya.
Baca juga: PDI Perjuangan optimistis menang 50 persen di Pilkada Katingan
Selain bagi pendukung yang tidak mempunyai Id Card disarankan untuk menunggu di luar lingkup DPRD Katingan. Hal ini diharapkan agar bisa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Kabupaten Katingan. Sesuai SOP pengamanan dari pihak Kepolisian maupun TNI nantinya.
"Berjalannya rapat ini, kami dari KPU sudah meminta saran dan pendapat dari Bawaslu, pihak Polres, Dinas Kesehatan dan perwakilan dari pasangan calon. Misalnya, terkait tamu undangan, aturan debat, pemakaian Mic, durasi kegiatan dan lain-lain yang dianggap penting," ungkap Wahyuni.
"Kita berharap debat kandidat pertama ini bisa berjalan aman, damai dan kondusif dari awal hingga akhir pelaksanaan," katanya.
Dia menerangkan, sebelum pelaksanaan Debat Publik Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Katingan dilaksanakan pada Rabu 23 Oktober 2024, pihaknya juga telah gelar rapat persiapan Debat Publik Pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati Katingan, di ruang rapat pleno KPU Kabupaten Katingan.
Kegiatan rapat dipimpin langsung Ketua KPU Katingan Wahyuni, didampingi Komisioner Didun niaton, serta dihadiri Ketua Bawaslu Katingan, Perwakilan dari Polres Katingan, perwakilan dari Dinas Kesehatan Katingan, Perwakilan dari pasangan calon debat publik dan sejumlah wartawan.
Ketua KPU Katingan Wahyuni, mengatakan rapat ini salah satunya membahas tata tertib bagi Paslon, terutama dalam hal memakai setelan jas atau batik serta hem yang beratribut, dan tidak diperkenankan mengenakan kaos.
Baca juga: Penjabat Bupati Katingan kukuhkan Forum Pembauran Kebangsaan
Baca juga: Pemkab Katingan tingkatkan literasi keuangan lewat Sekolah Pasar Modal
Baca juga: Pemkab Katingan perkuat sinergi OPD tangani stunting