Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, turut serta mengikuti sosialisasi dan pembinaan terkait persiapan perluasan percontohan desa antikorupsi yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Palangka Raya.
“Desa antikorupsi merupakan program yang bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Kepala DPMD Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan di Kuala Kapuas, Rabu.
Dengan adanya percontohan desa anti korupsi, lanjutnya, diharapkan desa-desa di Kabupaten Kapuas, khususnya, dapat mengadopsi praktik terbaik dalam pencegahan korupsi dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam sosialisasi ini, para peserta mendapatkan bimbingan mengenai berbagai aspek yang mendukung terciptanya lingkungan bebas korupsi di tingkat desa.
Hal ini meliputi pelaksanaan tata kelola keuangan yang baik, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, serta penerapan nilai-nilai integritas dan etika dalam setiap aspek pelayanan desa.
Baca juga: Erlin Hardi komitmen tingkatkan pelayanan kesehatan di Kapuas
Selain itu, materi yang disampaikan juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, serta elemen masyarakat untuk menciptakan perubahan positif secara menyeluruh.
Diharapkan, melalui sosialisasi dan pembinaan ini, Kabupaten Kapuas dapat memperluas cakupan desa anti korupsi di wilayahnya. Hal ini juga menjadi bentuk komitmen dari DPMD kabupaten setempat, dalam mendukung program pemerintah yang bertujuan memberantas korupsi dari tingkat paling dasar dalam masyarakat.
Kegiatan yang dilaksanakan salah satu aula hotel di Palangka Raya ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai dinas, aparatur desa, serta pihak terkait lainnya.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para peserta tentang strategi dan langkah-langkah implementasi desa anti korupsi.
DPMD sendiri telah mengajukan tiga desa yang diminta untuk diikutsertakan dalam percontohan desa anti korupsi, yakni Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, dan Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak.
Baca juga: DPMD Kapuas ajukan tiga desa percontohan antikorupsi
Baca juga: Pemkab Kapuas susun program kerja pembahasan KUA-PPAS 2025
Baca juga: Disarpustaka salurkan 150 buku kepada SMPN 2 Kapuas Hilir