Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, telah mengajukan tiga desa yang diminta oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk diikutsertakan menjadi desa percontohan antikorupsi.
“Ada tiga desa yang sudah kita ajukan sesuai permintaan, Desa Sai Jangkit di Kecamatan Bataguh, Desa Bungai Jaya di Kecamatan Basarang, dan Desa Handiwung di Kecamatan Pulau Petak,” kata Kepala DPMD Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, di Kuala Kapuas, Rabu.
Dari tiga desa yang diajukan ini, sambungnya, nanti hanya satu desa yang terpilih untuk menjadi desa percontohan antikorupsi. Penilaian ini, nantinya akan dilakukan langsung oleh Inspektorat Kalteng bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi setiap kabupaten itu, mengajukan tiga desa untuk diikutsertakan dalam desa percontohan anti korupsi. Dari tiga itu, hanya satu saja yang nantinya akan dipilih oleh pihak KPK. Tergantung pihaknya nanti yang akan menilai desa itu masuk dalam kategori desa percontohan anti korupsi,” jelasnya.
Langkah ini, lanjutnya, dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam tata kelola pemerintahan desa, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan mengoptimalkan penggunaan dana desa bagi kepentingan masyarakat setempat.
Baca juga: Pemkab Kapuas susun program kerja pembahasan KUA-PPAS 2025
Pemilihan tiga desa ini bukan tanpa alasan. Desa-desa tersebut dianggap memiliki potensi dan komitmen tinggi dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip antikorupsi. Melalui program desa percontohan anti korupsi ini, pemerintah berupaya membentuk sistem pengelolaan yang mampu mencegah tindakan korupsi di tingkat desa.
Inisiatif ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas pengelolaan anggaran desa, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, serta mendorong partisipasi warga dalam setiap proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program desa.
Dengan diajukannya ketiga desa ini sebagai contoh, diharapkan desa-desa lain di Kabupaten Kapuas dapat meniru dan menerapkan langkah-langkah yang sama dalam tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Pemerintah Kabupaten Kapuas, melalui DPMD, akan terus memberikan pendampingan dan pelatihan bagi perangkat desa dan masyarakat untuk memahami serta mengimplementasikan konsep anti korupsi di wilayah mereka.
“Program desa percontohan anti korupsi ini diharapkan menjadi langkah awal yang efektif untuk menciptakan lingkungan pemerintahan desa yang bebas dari korupsi, demi kesejahteraan masyarakat,” demikian Budi Kurniawan.
Baca juga: Disarpustaka salurkan 150 buku kepada SMPN 2 Kapuas Hilir
Baca juga: KPU Kapuas terima 304.730 lembar surat suara Pilkada
Baca juga: DPMD Kapuas dorong pemdes bentuk perpustakaan desa