DPRD Palangka Raya sebut perubahan sistem PPDB perlu diawasi ketat agar tidak disalahgunakan

id Dede Ardiansyah

DPRD Palangka Raya sebut perubahan sistem PPDB perlu diawasi ketat agar tidak disalahgunakan

Wakil Ketua I Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Dede Ardiansyah. ANTARA/Rajib Rizali.

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua I Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Dede Ardiansyah menekankan pentingnya pengawasan yang ketat jika wacana perubahan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) dari zonasi ke domisili diterapkan.

"Berdasarkan informasi wacana dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI ini akan diterapkan pada tahun ajaran mendatang. Kebijakan ini diprediksi membawa dampak signifikan bagi sekolah maupun orang tua siswa," katanya di Palangka Raya, Jumat.

Ia mengingatkan agar Pemerintah Kota Palangka Raya tidak hanya fokus pada teknis pelaksanaan, tetapi juga mengantisipasi potensi penyalahgunaan sistem baru oleh pihak-pihak tertentu.

Jika sebelumnya sistem zonasi lebih mengutamakan jarak antara tempat tinggal dan sekolah, sistem domisili kemungkinan mempertimbangkan faktor administrasi kependudukan serta lama tinggal di suatu wilayah.

“Perubahan sistem PPDB dari zonasi ke domisili tentu akan berdampak pada proses penerimaan peserta didik baru, baik bagi sekolah maupun orang tua siswa,” ucapnya.

Oleh karena itu, Dede menilai Pemerintah Kota Palangka Raya harus menyiapkan pengawasan, regulasi, dan mekanisme verifikasi yang benar-benar kuat dan transparan.

Langkah awal yang dapat dilakukan adalah sosialisasi secara menyeluruh dan terbuka kepada masyarakat, agar semua pihak memahami ketentuan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman saat proses PPDB berlangsung.

"Kemudian validasi data kependudukan, dimana sistem domisili yang berkaitan erat dengan administrasi kependudukan memerlukan kerja sama erat antara Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya, guna memastikan keabsahan dokumen," ujarnya.

Dede juga menyoroti bahwa pemerataan daya tampung sekolah harus menjadi prioritas agar kebijakan ini tidak malah memperlebar kesenjangan antarwilayah di kota tersebut.

Ia mengingatkan, potensi manipulasi data domisili sangat mungkin terjadi, jika tidak disertai dengan pengawasan ketat dan transparansi dalam pelaksanaannya.

“Pemerintah Kota Palangka Raya harus siap dengan langkah-langkah strategis agar perubahan ini tidak menimbulkan kebingungan atau ketimpangan dalam akses pendidikan,” demikian Dede.


Pewarta :
Uploader : Admin 1
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.