UU No.34/2004 dasar TNI ikut menjaga investasi sawit di Indonesia

id Tentara Nasional Indonesia, TNI, kalimantan tengah, kalteng, kelapa sawit, sawit, investasi kelapa sawit, tni jaga kelapa sawit

UU No.34/2004 dasar TNI ikut menjaga investasi sawit di Indonesia

Foto udara lahan perkebunan kelapa sawit yang dalam peremajaan di Desa Berkah, Muaro Jambi, Jambi, Rabu (20/11/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa/am.

Palangka Raya (ANTARA) - Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk mempelajari sekaligus menyusun langkah-langkah yang diperlukan dalam mensukseskan program pemerintah, khususnya menjaga kelapa sawit sebagai aset strategis nasional.

Langkah tersebut diambil untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang meminta aparat negara melakukan pengamanan terhadap industri kelapa sawit di Indonesia, kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Hariyanto melalui rilis diterima di Palangka Raya, Senin.

"Pelibatan TNI untuk ikut serta menjaga sawit sebagai aset strategis nasional punya dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)," ucapnya.

Di mana, lanjut dia, dalam pasal 7 ayat 2 UU No.34/2024 tersebut secara jelas mengatur tugas pokok TNI dilakukan melalui operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). Salah satu poin OMSP adalah membantu tugas pemerintah di daerah dan mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.

"Jika kebun sawit dinilai sebagai objek vital nasional atau aset strategis oleh pemerintah, maka pelibatan TNI dapat dilakukan berdasarkan UU itu. Tentu saja, pelaksanaannya harus sesuai kebijakan pemerintah dan tetap mengedepankan koordinasi dengan Polri, pemerintah daerah (pemda), serta instansi lainnya," beber Hariyanto.

Meski begitu, mantan Kepala Staf Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih ini menegaskan, pelibatan TNI dilakukan secara profesional dan proporsional, sesuai kebutuhan, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Intinya, Kami siap mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga keamanan aset negara demi kepentingan nasional," tegas Hariyanto.

Baca juga: Investasi sawit bantu stabilitas perekonomian Kotim

Mengenai peran apa yang dijalankan untuk menghindari potensi bentrokan di lapangan dengan masyarakat, dirinya memastikan bahwa TNI dan Rakyat Indonesia tidak pernah akan dipisahkan.

"Perang kita menganut sistem perang rakyat semesta. Yang berarti, TNI bersama rakyat berjuang untuk NKRI. Rakyat kuat TNI nya pun kuat," demikian Hariyanto.

Belum lama ini, Presiden RI Prabowo Subianto menyebut tidak perlu takut dengan deforestasi, dan berkeinginan menambah tanaman kepala sawit. Sebab, kepala sawit juga pohon berdaun yang juga dapat mengeluarkan oksigen dan menyerap karbon dioksida (CO2). Untuk itu, semua aparat daerah maupun TNI/Polri, diminta menjaga keamanan industri sawit.

"Jadi jagalah para bupati, gubernur, tentara, polisi, jagalah kebun kelapa sawit kita. Itu aset negara," kata Presiden Prabowo.

Baca juga: Jalankan arahan Presiden Prabowo, Polda Kalteng jaga kamtibmas di perkebunan sawit

Baca juga: Perkebunan sawit berkontribusi terhadap 355 ribu tenaga kerja di Kalteng

Baca juga: DPRD dorong investasi kelapa sawit di Kalteng berkelanjutan dan berdaya saing