Pemkab sampaikan dua raperda ke DPRD Barito Selatan

id Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Barito Selatan, Barsel, Kalteng, Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan

Pemkab sampaikan dua raperda ke DPRD Barito Selatan

enjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan menyampaikan dua raperda kepada Wakil Ketua DPRD Barsel Ideham di Buntok, Senin (20/1/2025). ANTARA/Bayu Ilmiawan.

Buntok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang terdiri dari tentang Pengelolaan Kearsipan dan tentang Masyarakat Hukum Adat ke DPRD setempat.

Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan usai menghadiri rapat paripurna DPRD di Buntok, Senin, mengatakan, diajukannya raperda pengelolaan kearsipan sebagai upaya dalam pengumpulan dan penyimpanan data, dokumen serta surat-menyurat dan lainnya.

"Dengan perda itu nantinya, kita akan dapat mengusulkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk penyediaan jabatan fungsional tertentu yakni arsiparis," ucapnya.

Sementara untuk raperda tentang Masyarakat Hukum Adat, lanjut dia, diajukan guna memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak kolektif masyarakat hukum adat. Hal itu sesuai dengan pasar 18 b ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum ada dan hak-hak tradisionalnya.

"Raperda yang disusun itu pun sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23/2014 yang menyebutkan adat masuk menjadi urusan pemerintah daerah," kata Deddy.

Terkait hal tersebut juga diperkuat lagi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52/2014 tentang pedoman dan tata cara pengakuan masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, masyarakat hukum adat Dayak Bakumpai, Ma' anyan, Dusun, Lawangan dan lainnya perlu dilindungi eksistensinya dengan peraturan daerah.

"Kami juga berharap, melalui dua raperda yang disusun ini dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan juga menunjang pelaksanaan tugas dari pemerintah daerah," kata Pj Bupati Barsel ini.

Baca juga: Pemkab Barsel tingkatkan kompetensi guru dengan program Magister RPL

Sementara Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Ideham menyampaikan, dua raperda yang disampaikan tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan dan mekanisme serta tata tertib (Tatib) dewan.

"Dua raperda tersebut akan kita bahas ditahap selanjutnya bersama anggota DPRD dan pemerintah kabupaten Barito Selatan, dan pada saatnya dua raperda ini nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," jelasnya.

Acara rapat paripurna DPRD Barito Selatan tersebut dihadiri Sekda, Eddy Purwanto, anggota dewan dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta instansi terkait lainnya.

Baca juga: Tinjau ke lapangan, Pj Bupati Barsel pastikan keramba ikan bantuan pemkab bermanfaat

Baca juga: Pemkab Barsel sesuaikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis

Baca juga: Festival Anyaman Rotan di Barsel harus jadi wadah memasarkan hasil