Polda Kalteng limpahkan tersangka korupsi di Kotim ke Kejaksaan

id Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalteng, polda, Kalteng

Polda Kalteng limpahkan tersangka korupsi di Kotim ke Kejaksaan

Tersangka kasus korupsi pekerjaan jasa konsultasi perencanaan pengembangan fasilitas Expo di Kabupaten Kotawaringin Timur berinisial MRZ dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, kemarin. ANTARA/HO.

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, melimpahkan satu orang pria berinsial MRZ, yang merupakan tersangka kasus korupsi pekerjaan jasa konsultasi perencanaan pengembangan fasilitas Expo di Kabupaten Kotawaringin Timur, ke Kejaksaan Tinggi setempat.

"Hari ini kami telah menyelesaikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap MRZ dan melimpahkan ke Kejaksaan Tinggi. Tersangka ini merupakan konsultan perencanaan," kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu.

Dia mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini tersangka telah membuat kerugian negara, yakni melalui APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 244 juta lebih dan APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 14 juta lebih. Namun, dengan telah dilimpahkannya tersangka ini ke kejaksaan, bukan berarti kasus korupsi yang terjadi di gedung Expo di Kabupaten Kotawaringin Timur ini berakhir.

"Kami masih memburu satu orang lagi yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut, yakni berinisial LMN sebagai pelaksana kontraktor, yang masih dalam upaya pencarian," ucapnya.

Tersangka tersebut dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Hingga kini pihaknya masih terus berupaya memburu keberadaan salah seorang tersangka yang telah menjadi daftar pencarian orang untuk segera ditangkap.

Baca juga: Tersangka korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit dilimpahkan ke Kejati Kalteng

"Kami terus berupaya untuk mencari keberadaan pelaku. Tentu kami optimis kasus ini dapat segera selesai sehingga seluruh tersangka dapat menjalani proses hukum," ujarnya.

Erlan juga mengungkapkan, bahwa terungkapnya kasus ini membuktikan komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam memberantas praktik korupsi di daerah ini. Dengan demikian kedepan diharapkan tidak ada lagi kerugian negara yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi sehingga menghambat pembangunan di Kalimantan Tengah.

"Tentu kasus korupsi juga telah menjadi atensi pimpinan sehingga kami pun di Polda Kalimantan Tengah akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus korupsi," demikian Erlan.

Baca juga: Polda Kalteng pasang target penanganan kasus korupsi pada 2025

Baca juga: Dukung Asta Cita, Polda Kalteng tanam jagung di lahan 1.200 hektare

Baca juga: Polisi periksa kejiwaan pelaku pesta seks dan tukar pasangan