Puruk Cahu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah meminta kepada para pengusaha restoran, rumah makan maupun tempat hiburan malam (THM) untuk mematuhi aturan jam operasional yang ditetapkan selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah.
“Khusus untuk karaoke keluarga tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol. Untuk kafe dan permainan biliar jam operasionalnya dibolehkan sampai pukul 00.00 WIB atau jam 12 malam selama Ramadhan tahun ini,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar) Kabupaten Murung Raya, K. Zen Wahyu Priyatna di Puruk Cahu, Minggu.
Dia mengatakan aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati dan disampaikan kepada para pemilik maupun pengelola kafe, restoran, rumah makan, dan hiburan umum seperti permainan biliar.
Imbauan tersebut menurut Zen Wahyu disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor 100.3.4.2/56/Satpol PP Damkar tentang pengaturan usaha hiburan umum, restoran rumah makan, warung makan, kedai makan dan minum selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri I Syawal 1446 di 2025 ini.
Baca juga: Bahitom jadi percontohan desa antikorupsi di Murung Raya
Selain itu menurut surat edaran bupati itu juga, memerintahkan menutup tempat karaoke, kafe, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya pada satu hari di hari pertama Ramadhan dan tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sampai dengan dua hari setelah Idul Fitri
"Selain mengatur tata cara operasional usaha, pemilik tempat usaha rumah makan, restoran dan kafe, juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat," tambah Zen Wahyu.
Dijelaskan Zen Wahyu, surat edaran ini diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama dan menghormati dalam menyambut dan memakmurkan Bulan Suci Ramadhan 1446 H.
Pihaknya berharap, surat edaran ini dapat dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha khususnya pada bulan Ramadhan seperti saat ini.
"Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut, nantinya jika ada yang melanggar Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya" ujarnya lagi.
Baca juga: Pemkab Murung Raya atur waktu kerja ASN selama Ramadhan
Baca juga: Penambahan rute penerbangan baru bantu sektor wisata di Murung Raya
Baca juga: Pemkab Murung Raya dan PT Smart Cakrawala Aviation buka rute penerbangan baru