Polda Kalteng amankan 617 botol miras ilegal

id Direktur Samapta Polda Kalteng, Kalimantan Tengah, Kombes Pol Arie Sandy Zurkanain, Polda Kalimantan Tengah, Kalteng

Polda Kalteng amankan 617 botol miras ilegal

Personel Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah, pada saat berhasil mengamankan barang bukti minuman keras ilegal. ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng.

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah berhasil mengamankan sebanyak 617 botol minuman keras ilegal yang dijual oknum-oknum masyarakat secara berkeliling menggunakan kendaraan roda empat dan dua.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait adanya aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin menggunakan kendaraan di berbagai tempat, kata Direktur Samapta Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Arie Sandy Zurkanain di Palangka Raya, Selasa.

"Salah satunya berada sekitar lokasi pernikahan yang berada di Jalan Mahir-Mahar Kota Palangka Raya," tambahnya.

Dikatakan, pada saat personelnya mendatangi lokasi kejadian, personelnya mendapati tiga unit kendaraan roda empat dan satu unit sepeda motor yang tengah menjual minumar keras. Kemudian, personel Samapta Polda Kalimantan Tengah memeriksa surat-surat izin penjualan minuman keras dari pemilik kendaraan tersebut.

"Mereka mengaku menjual minuman keras tanpa izin dan menjual di pesta-pesta pernikahan. Kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap isi kendaraan tersebut," beber dia.

Arie mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 617 botol minuman keras tanpa izin dengan berbagai golongan. Setelag menemukan ratusan botol minuman keras tersebut, kemudian terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita amankan terlebih dahulu ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi bersama pemerintah daerah terkait penjualan ilegal ini," ujarnya.

Baca juga: Polisi berantas aksi premanisme untuk ciptakan investasi aman di Kalteng

Arie juga mengungkapkan, dalam hal ini para terduga pelaku telah diberikan sangsi berupa tindak pidana ringan dan untuk barang bukti akan dilakukan proses penindakan lebih dalam oleh Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah.

Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat, agar tetap menciptakan suasana aman dan nyaman terutama bulan Ramadhan.

"Penindakan ini juga komitmen kami memberantas para oknum penjual minuman keras ilegal, yang bisa membahayakan pengguna maupun orang disekitarnya," demikian Arie.

Baca juga: Polda Kalteng libatkan 200 personel lebih amankan PSU Barut

Baca juga: Polisi amankan MinyaKita tak sesuai takaran di Karanganyar

Baca juga: Mutasi 1.255 personel jajaran Pati dan Pamen