Bupati Kotim serahkan 205 SK CPNS formasi 2024

id Bupati Kotawaringin Timur, Kotim, Kalimantan Tengah, Halikinnor, Kotawaringin Timur, Kalteng

Bupati Kotim serahkan 205 SK CPNS formasi 2024

Bupati Kotim Halikinnor menyerahkan SK pengangkatan CPNS hasil formasi tahun anggaran 2024, Rabu (30/4/2025). ANTARA/HO-Diskominfo Kotim.

Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi formasi tahun anggaran (TA) 2024.

"Saya ucapkan selamat datang dan selamat bergabung, kalian adalah putra-putri terbaik yang telah melalui proses seleksi yang panjang, ketat dan transparan," kata Halikinnor di Sampit, Rabu.

Dia menuturkan keberhasilan para CPNS untuk sampai ke tahap ini merupakan sesuatu hal yang patut dibanggakan, karena perlu melalui proses seleksi yang panjang dan ketat serta persaingan dengan banyak orang yang juga berharap dapat berada di posisi ini.

Setelah ditetapkan SK pengangkatan sebagai CPNS, maka yang bersangkutan tidak terlepas dari fungsi, tugas dan peran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"ASN bukan sekedar profesi, tetapi sebuah panggilan pengabdian, sehingga kita dituntut untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan bekerja dengan integritas serta senantiasa berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas," ujarnya.

Halikinnor berharap, kehadiran para CPNS ini membawa semangat baru dengan etos kerja yang baik di lingkungan Pemkab Kotim dan menjadi ASN profesional dan berorientasi pada hasil.

Sesuai dengan nilai-nilai dasar ASN yaitu Berakhlak, akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.

Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, ASN juga harus selalu siap sedia melayani masyarakat dengan ketulusan hati. Menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, bertanggung jawab serta berdedikasi tinggi.

Orang nomor satu di Kotim ini juga berpesan, agar CPNS tidak meminta mutasi begitu menerima SK, karena penempatan tugas sudah sesuai dengan formasi yang dilamar serta kepada dinas terkait agar tidak melayani permintaan mutasi jika belum memenuhi syarat.

"Jangan coba-coba minta mutasi dengan alasan macam-macam. Jadi harus menyesuaikan dengan ketentuan. Kita bisa memberikan mutasi apabila minimal sudah bertugas 7-8 tahun di daerah," tegasnya.

Salah seorang penerima SK CPNS, Renaldi mengaku senang dan bersyukur akhirnya bisa menerima SK pengangkatan CPNS. Ia yang mendapat penempatan di Kecamatan Pulau Hanaut menyatakan siap mengabdi untuk daerah dengan sebaik-baiknya.

"Alhamdulillah, tentu saya senang menerima SK ini, karena ini sesuai bidang saya yang merupakan lulusan jurusan pemerintahan dan memang ranah saya di pegawai negeri sipil," sebutnya.

Terkait larangan untuk mengajukan mutasi, Renaldi tidak mempermasalahkan hal itu. Sebab, menurutnya mematuhi ketentuan pemerintah daerah merupakan bagian komitmen seorang ASN.

"Memang itu sudah menjadi komitmen saya dan rekan-rekan CPNS lainnya. Sebelum mendaftar kami sudah tau akan ketentuan itu dan saya pribadi mendukung karena itu bentuk pengabdian kita pada daerah," pungkasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu menyampaikan, sebenarnya jumlah CPNS yang lulus dan telah diterbitkan SK ada sebanyak 206 orang. Namun, satu kandidat memutuskan mundur.

"Jumlah yang kami SK-kan itu sebanyak 206 orang, tetapi kemarin ada satu permohonan mundur yang masuk, sehingga yang hadir dan menerima SK hari ini hanya 205 orang," bebernya.

Ia melanjutkan, satu CPNS yang mengundurkan diri tersebut dengan alasan sulit untuk meninggalkan keluarga, sebab yang bersangkutan berasal dari luar daerah dan akhirnya tidak hadir pada hari penyerahan SK.

Baca juga: Lepas purna tugas, Bupati Kotim apresiasi dedikasi Sanggul Lumban Gaol

Sesuai ketentuan, pihaknya memberhentikan yang bersangkutan sebagai CPNS dan memberikan sanksi penalti berupa tidak bisa melamar sebagai ASN, baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Kotim selama dua tahun.

"Kami sangat menyayangkan karena dia mundur di tahap terakhir, kalau sebelum pengusulan NIK masih bisa kami batalkan kelulusannya dan diusulkan pengganti dari urutan yang dibawahnya, tapi karena NIK dan SK sudah keluar maka tidak bisa lagi diganti," ucapnya.

Oleh karena itu, Kamaruddin berharap bagi siapa saja yang berniat melamar sebagai pegawai negeri agar mempertimbangkan secara matang, supaya jangan sampai setelah melalui seleksi dan dinyatakan lulus justru memilih untuk mundur.

Disebutkan pula, bahwa total kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Kotim kurang lebih sebanyak 10.000 pegawai, sedangkan yang terisi saat ini baru sekitar 7.000 pegawai. Artinya masih banyak kekurangan.

Baca juga: DPKP Kotim terus dorong kemudahan pupuk bersubsidi

Sementara itu, kuota penerimaan ASN yang diberikan dari pusat setiap tahunnya sangat terbatas, sehingga untuk mengisi kekurangan pegawai di Kotim diharapkan kuota penerimaan ASN itu bisa terisi secara optimal.

Selanjutnya, bagi CPNS yang menerima SK hari ini akan mulai bertugas Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 2 Mei 2025. Sebelum itu, mereka akan mengikuti pembekalan tentang manajemen ASN dengan narasumber langsung dari BKN Regional VIII Banjarmasin.

"Sebenarnya SK mereka itu 1 April, tapi karena baru selesai prosesnya sehingga mereka baru aktif 2 Mei nanti, karena besok tanggal merah. Hari ini mereka akan mengikuti pembekalan dulu dan ini wajib bagi setiap ASN yang baru menerima SK," demikian Kamaruddin.

Baca juga: Tertinggi dalam beberapa tahun, jumlah penduduk Kotim meningkat 11.482 jiwa

Baca juga: Bulog Kotim pastikan stok beras cukup hingga enam bulan

Baca juga: GTRA Kotim gelar sidang penetapan ratusan bidang redistribusi tanah


Pewarta :
Uploader : Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.