Sampit (ANTARA) - Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menggelar sidang untuk menetapkan objek dan subjek redistribusi tanah, adapun pada 2025 ini target realisasi redistribusi tanah di Kotim ada sebanyak 500 bidang.
Kegiatan redistribusi tanah di Kotim tahun 2025 ini mendapat target 500 bidang, kata Ketua Harian Tim GTRA Kotim Mumin Haryanto di Sampit, Selasa.
"Sebanyak 131 bidang sudah kami laksanakan pada Ramadhan kemarin, jadi hari ini sisanya saja," tambahnya.
Sidang GTRA Redistribusi Tanah di wilayah Kotim ini dilaksanakan di gedung PTSL Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kotim dengan dihadiri camat dan kepala desa dari Kecamatan Cempaga dan Cempaga Hulu.
Mumin menjelaskan, redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada subjek reforma agraria disertai pemberian hak atas tanah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program reforma agraria, yakni penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.
Adapun sidang GTRA redistribusi tanah yang digelar ini bertujuan untuk memastikan letak, batas, luas, kesesuaian rencana tata ruang dan kondisi tanah jelas, membahas rekomendasi penetapan lokasi redistribusi tanah dan calon objek maupun subjek untuk diusulkan.
Hasilnya semua yang diajukan disetujui oleh Tim GTRA, meskipun ada beberapa yang perlu disesuaikan karena masuk kawasan hutan sehingga luasannya dipotong, tapi pemotongan itu tidak banyak hanya kisaran 1-10 meter per bidang.
"Ada juga tadi satu bidang yang kami ganti, karena subjek atau penerimanya tidak sesuai kriteria, yang bersangkutan merupakan pelaku usaha makro, sehingga kami ganti dengan penerima lain dari desa yang sama," jelasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala ATR/BPN Kotim ini melanjutkan, penetapan lokasi redistribusi tanah tahun ini meliputi dua kecamatan dan lima desa, yakni Kecamatan Cempaga Hulu meliputi Desa Sungai Ubar Mandiri 129 bidang dan Pundu sebanyak 42 bidang.
Kemudian, Kecamatan Cempaga meliputi Desa Sungai Paring 131 bidang, Cempaka Mulia Barat 90 bidang dan Jemaras 109 bidang. Dengan luasan bidang terkecil adalah 81 meter persegi dan terbesar 49.928 meter persegi. Tahapan selanjutnya, Tim GTRA Kotim akan menyampaikan usulan redistribusi tanah kepada Bupati Kotim dan Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng.
"Setelah sidang ini kami akan usulkan ke Kanwil dan Bupati. Mudah-mudahan bisa segera dibuatkan surat keputusan penetapan objek dan subjeknya," demikian Mumin.
Baca juga: Legislator Kotim dorong ponpes di wilayah rawan buaya ajukan proposal bantuan
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kotim, Oktav Pahlevi menyatakan bahwa pemerintah daerah sangat mendukung program reforma agraria yang dilaksanakan Tim GTRA Kotim.
"Program ini sangat bagus untuk membantu penataan kembali struktur penguasaan kepemilikan dan pemanfaatan tanah, sekaligus agar masyarakat memiliki rasa jaminan terhadap tanahnya," ucapnya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat yang menerima program reforma agraria agar menjaga dan memanfaatkan dengan baik aset tanah yang dimiliki. Jika bukan untuk keperluan mendesak disarankan agar tidak sembarangan menjual tanah yang dimiliki, hal ini mengingat proses untuk mendapatkan sertifikasi cukup panjang. Disamping itu, tanah merupakan salah satu aset potensial untuk jangka panjang.
Baca juga: Pemkab Kotim upayakan bantuan bibit sawit berkualitas untuk petani
Di sisi lain, Kepala Desa Cempaka Mulia Barat Zainuri menyambut baik program reforma agraria, khususnya redistribusi tanah karena dinilai sangat membantu masyarakat untuk memproses administrasi tanah secara gratis. Terlebih, masyarakat di desa sebagian masih awam untuk urusan administrasi pertanahan dan rawan menjadi korban penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Melalui program ini masyarakat bisa mendapatkan sertifikasi tanah yang resmi dan terdaftar dalam administrasi negara, bukan hanya surat pernyataan tanah (SPT) dari desa, sehingga memberikan rasa aman dan jaminan bagi masyarakat atas tanah yang dimiliki.
"Kami sangat mendukung kegiatan ini, bahkan kami juga bermohon agar kedepannya lebih ditingkatkan karena memang kami merasakan di wilayah kami, Desa Cempaga Mulia Barat, program ini sangat membantu, khususnya karena ini sifatnya gratis," demikian Zainuri.
Baca juga: Disdik Kotim tegaskan penerimaan murid baru tidak dipungut biaya
Baca juga: Pemkab Kotim upayakan akses air bersih untuk minimalkan risiko serangan buaya
Baca juga: Pemkab Kotim siapkan lahan untuk pembangunan sekolah rakyat