Disdik Kotim tegaskan penerimaan murid baru tidak dipungut biaya

id Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Disdik Kotim, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotim, Kalimantan Tengah, Muhammad Irfansyah, Kalteng

Disdik Kotim tegaskan penerimaan murid baru tidak dipungut biaya

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Irfansyah. ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Muhammad Irfansyah menegaskan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak dipungut biaya alias gratis.

"Saya ingatkan kepada seluruh satuan pendidikan dan juga masyarakat bahwa penerimaan murid baru itu gratis karena semua sudah dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," kata Irfansyah di Sampit, Selasa.

Dikatakan, sesuai Surat Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Nomor 2728/C/HK.04.01/2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Dasar dan Menengah, bahwa jadwal penerimaan murid baru pada Mei 2025, baik itu jenjang SD, SMP maupun SMA.

Sehubungan dengan itu, Disdik Kotim telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang petunjuk teknis pelaksanaan SPMB untuk TK, SD dan SMP sesuai kewenangan pihaknya. Di dalam SE itu juga menegaskan kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan terkait pelaksanaan SPMB, termasuk untuk membeli seragam maupun buku.

"Isu pungutan ketika penerimaan murid baru masih sering terjadi di Kotim, sehingga melalui peringatan dini ini, diharapkan tidak ada lagi sekolah kedapatan melakukan pungutan dengan alasan apapun," kata Irfansyah.

Kepala Disdik Kotim itu juga meminta agar para orang tua atau wali murid tidak mudah tertipu oleh oknum yang berdalih akan membantu proses pendaftaran sekolah anaknya dengan membayar sejumlah biaya.

"Masyarakat cukup mempersiapkan diri saja untuk pendaftaran, tidak perlu menyiapkan biaya untuk administrasi dan sebagainya, karena biaya untuk SPMB itu sudah tertuang dalam ketentuan dana BOS, baik itu untuk kepanitiaan maupun cetak formulir," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Kotim upayakan akses air bersih untuk minimalkan risiko serangan buaya

Irfansyah juga mengimbau masyarakat apabila menemukan ada yang melakukan pungutan terkait SPMB agar bisa melaporkannya ke Disdik Kotim atau aparat penegak hukum, karena hal itu tidak hanya melanggar peraturan pemerintah tetapi juga termasuk tindak penipuan.

Laporan tersebut harus disertai bukti, baik itu berupa surat permintaan pungutan atau pesan elektronik (chat) yang meminta orang tua calon peserta didik untuk membayar biaya pendaftaran sekolah. Jika laporan tersebut terbukti benar, maka Disdik Kotim akan menindak tegas oknum yang bersangkutan.

"Tahun lalu ada tiga oknum guru honorer di salah satu sekolah yang kami berhentikan berkaitan dengan pungutan saat penerimaan murid baru, itu bentuk sanksi tegas yang kami berikan. Kami berharap hal seperti itu tidak terulang lagi tahun ini," demikian Irfansyah.

Baca juga: Pemkab Kotim siapkan lahan untuk pembangunan sekolah rakyat

Baca juga: Ratusan pelajar TK di Kotim meriahkan Gebyar PAUD 2025

Baca juga: Kotim dapat bantuan cetak sawah 4.216 hektare