Logo Header Antaranews Kalteng

Kesbangpol Kotim tingkatkan pengawasan ormas cegah premanisme

Senin, 26 Mei 2025 05:33 WIB
Image Print
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesbangpol Kotim Rihel. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah meningkatkan pengawasan terhadap organisasi masyarakat (ormas) guna mencegah adanya aksi premanisme yang mungkin berkedok ormas.

“Terkait ormas ini memang pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan, tapi kami tetap melakukan pengawasan dan apabila ada permasalahan pada suatu ormas kami bisa membuat rekomendasi ke kementerian,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Kotim Rihel di Sampit, Minggu.

Rihel menjelaskan, Polres Kotim bersama sejumlah instansi terkait membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas yang Meresahkan sesuai arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).

Pembentukan satgas ini sebagai respons atas maraknya tindakan premanisme di berbagai wilayah. Tujuan utama satgas ini adalah untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mendukung investasi dan aktivitas usaha.

Dalam hal ini Pemkab Kotim melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait turut mendukung upaya tersebut, salah satunya dengan meningkatkan pengawasan terhadap ormas yang ada di wilayah setempat.

“Sejauh ini belum ada ormas yang dilaporkan, karena memang untuk satgas sendiri baru dirapatkan dan masih tahap pengajuan SK. Setelah itu kami akan melakukan sosialisasi sekaligus kalau nanti ada laporan masyarakat bisa langsung di eksekusi,”

Ia melanjutkan, berdasarkan data Badan Kesbangpol Kotim tercatat ada 152 ormas yang terdaftar di wilayah setempat. Sepuluh ormas di antaranya merupakan ormas yang baru terdaftar pada 2025 ini.

Baca juga: Dinsos Kotim bantu pulangkan dua pekerja telantar

Ada dua mekanisme untuk pendaftaran atau mengurus perizinan ormas. Pertama melalui Kementerian Dalam Negeri yang masa berlakunya hanya lima tahun dan harus dilakukan perpanjangan secara berkala.

Kedua, melalui Kementerian Hukum tepatnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang masa berlakunya bertahan selama seumur hidup atau sampai ormas tersebut dibubarkan.

Rihel menyebutkan, bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan terkait perizinan maupun pembubaran suatu ormas, karena hal itu merupakan kewenangan kementerian.

Akan tetapi pemerintah daerah bisa memberikan rekomendasi ke kementerian apabila ada ormas yang bermasalah agar mendapat sanksi dan jika masalah itu dinilai memang parah maka bisa langsung diberikan rekomendasi pembubaran.

“Sebelum itu ada mekanisme yang harus kita perjelas dan perkuat, sesuai ketentuan satgas itu kita memberikan peringatan satu, dua dan tiga termasuk teguran, apabila tidak diindahkan maka kita buat surat rekomendasi ke kementerian,” ujarnya.

Rihel menambahkan, pihaknya bersama aparat penegak hukum akan segera melakukan sosialisasi setelah SK Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas yang Meresahkan diterbitkan.

Kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi satgas untuk menyerap informasi maupun bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya ormas atau kelompok tertentu yang melakukan aksi premanisme di wilayah setempat agar bisa segera ditindaklanjuti.

“Laporan itu akan segera kami eksekusi sesuai ketentuan berlaku dan ada oknum yang melakukan tindak pidana maka akan langsung kami arahkan ke kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” demikian Rihel.

Baca juga: Legislator Kotim minta rencana penutupan jalan disosialisasikan secara lengkap

Baca juga: Hipmi Kotim ajak UMKM optimalkan digitalisasi

Baca juga: Disdik Kotim optimalkan Satgas PPKSP cegah kekerasan di sekolah



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026