Logo Header Antaranews Kalteng

Legislator Kotim apresiasi tindakan gubernur tertibkan truk lebihi kapasitas

Jumat, 6 Juni 2025 07:19 WIB
Image Print
Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun. (ANTARA/Devita Maulina)

Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengapresiasi tindakan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran yang menertibkan truk over atau melebihi kapasitas yang melintas di wilayah Kota Sampit baru-baru ini.

“Saya sebagai Ketua DPRD Kotim sangat mendukung kebijakan Gubernur Kalteng menertibkan kendaraan angkutan yang melebihi tonase standar jalan yang dilewati, hal ini untuk meminimalisir kerusakan jalan yang ada,” kata Ketua DPRD Kotim Rimbun di Sampit, Kamis.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek peningkatan Jalan Mohammad Hatta atau Jalan Lingkar Selatan Sampit pada Rabu (4/6), sekitar pukul 19:35 WIB.

Dalam sidak tersebut, orang nomor satu di Kalteng itu menghentikan dan menahan truk pengangkut crude palm oil (CPO) yang kapasitasnya mencapai 16 ton. Bupati Kotim dan Kapolres Kotim beserta jajaran turut mendampingi kegiatan itu.

Langkah tegas ini merupakan bagian komitmen Gubernur Kalteng dalam menjaga infrastruktur jalan di Bumi Tambun Bungai dari akibat kendaraan over dimension over loading (ODOL).

Rimbun menyatakan sangat mendukung tindakan Gubernur Kalteng tersebut. Karena menurutnya, walaupun Jalan Lingkar Selatan memang diperuntukan bagi kendaraan angkutan namun tonase dari truk CPO itu jelas sudah melampaui kapasitas jalan.

Di sisi lain, bahkan untuk jalan standar nasional pun kapasitasnya hanya 10 ton, apalagi Jalan Lingkar Selatan masih dalam proses peningkatan.

“Langkah tegas seperti ini memang diperlukan dan kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga jalan, karena jika kendaraan yang lewat tidak sesuai dengan kekuatan jalan, maka jalan kita akan cepat rusak dan dampaknya ke kita juga,” ujarnya.

Rimbun pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi aktivitas angkutan darat yang melintasi jalan-jalan di Kotim, khususnya dalam kota.


Baca juga: Wabup Kotim: Sukses panen raya jagung bukti keberhasilan peningkatan pertanian

Masyarakat bisa memberikan informasi kepada aparat atau pemerintah daerah ketika mendapati pelanggaran tonase jalan dengan mendokumentasikannya berupa foto atau video kendaraan itu supaya tidak ada lagi kendaraan darat yang melintas tidak sesuai standarisasi jalan.

Begitu juga dengan kendaraan yang sering parkir di bahu jalan, contohnya banyak ditemui di sekitar Bundaran KB, muara Jalan Lingkar Selatan dan Jalan Lingkar Utara, serta muara Jalan Pramuka dan Jalan Jenderal Sudirman.

“Kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, terutama pada bahu jalan itu juga perlu dilaporkan karena dapat menghambat lalu lintas. Mari kita bekerja sama untuk kenyamanan transportasi darat kita,” demikian Rimbun.

Baca juga: Ratusan obor terangi malam Idul Adha di Sampit

Baca juga: BKAD Kotim : TPP ASN hingga April sudah terbayarkan 80 persen

Baca juga: Kebakaran lahan mulai terjadi, BPBD Kotim tingkatkan kesiagaan



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026