Sampit (ANTARA) - Pelanggaran tonase kendaraan tengah menjadi sorotan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran yang menyatakan siap menindak tegas, bahkan sampai pada pencabutan izin usaha dari perusahaan atau pemilik kendaraan over dimension over loading (ODOL) atau kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas tersebut.
“Tidak ada ampun, pokoknya jika kami temukan di jalan akan langsung kami tertibkan, karena anggaran kita terkuras untuk infrastruktur jalan saja gara-gara kendaraan ODOL itu,” kata Agustiar di Sampit, Senin.
Hal ini ia sampaikan dalam kunjungan kerjanya ke Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur yang salah satu agendanya adalah peninjauan proyek peningkatan Jalan Mohammad Hatta atau ruas jalan Lingkar Selatan Sampit.
Agustiar menjelaskan, langkah tegas ini merupakan komitmen pihaknya dalam menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan ODOL. Pasalnya, pembangunan maupun perbaikan infrastruktur jalan menjadi masalah yang tak ada habisnya di Kalteng.
Tak sedikit anggaran yang digelontorkan setiap tahun untuk perbaikan jalan yang ada, padahal di sisi lain masih banyak ruas jalan yang perlu dibangun.
Baca juga: Gubernur Kalteng ingatkan peningkatan jalan Lingkar Selatan harus sesuai standar
Menurutnya, kondisi ini tak lepas dari dampak kendaraan bermuatan lebih alias ODOL yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan sehingga membuat jalan yang ada lebih cepat rusak.
“Coba bayangkan muatan kendaraan 30 sampai 50 ton sedangkan kapasitas jalan kita hanya 8 hingga 10 ton, walaupun masih ada toleransi tetapi jika lebih dari itu maka pasti akan kami tindak tegas,” ujar orang nomor satu di Kalteng tersebut.
Oleh karena itu, ia berharap dengan penertiban yang dilakukan pemerintah daerah bisa memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan infrastruktur jalan di Bumi Tambun Bungai.
Sementara ini, penertiban yang dilakukan masih bersifat peringatan dan edukatif, khususnya terhadap para sopir kendaraan ODOL, namun jika peringatan itu diabaikan dan ditemukan berkali-kali melakukan pelanggaran maka sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.
“Kita sudah punya Perda Nomor 7 Tahun 2012, bagi yang melanggar dendanya Rp50 juta atau kurungan 1 tahun. Kami juga akan mengevaluasi perda itu sehingga kalau ada yang masih bandel maka izin usahanya pasti akan kami cabut,” demikian Agustiar Sabran.
Baca juga: Pemkab Kotim tetap upayakan perbaikan jalan meski anggaran terbatas
Baca juga: Resmikan Koperasi Merah Putih di Kotim, Gubernur Kalteng ingatkan harus sukses
Baca juga: DLH Kotim terapkan 'sanitary landfill' atasi penumpukan sampah di TPA