Pemkab Kotim usulkan perubahan Perda Pajak dan Retribusi

id DPRD Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, pemkab kotim, wabup kotim, irawati, perda kotim

Pemkab Kotim usulkan perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Wakil Bupati Kotim Irawati menyerahkan raperda perubahan Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2024 kepada Ketua DPRD Kotim Rimbun, Senin (16/6/2025). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengusulkan perubahan terhadap Peraturan Daerah (perda) Kotim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

“Perubahan perda ini agar daerah mempunyai kewenangan dan landasan hukum dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Kotim yang berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional,” kata Wakil Bupati Kotim Irawati di Sampit, Senin.

Hal ini ia sampaikan pada rapat paripurna ke 13 masa sidang III tahun sidang 2025, DPRD Kotim yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD setempat Rimbun didampingi Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah dan Wakil Ketua II DPRD Kotim Rudianur.

Irawati menjelaskan, usulan rancangan peraturan daerah (raperda) ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi terhadap Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Kedua kementerian tersebut merekomendasikan perlu dilakukan penyesuaian dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dalam hasil evaluasi tersebut yang harus segera kita sesuaikan, khususnya berkaitan dengan pasal-pasal yang harus disempurnakan redaksionalnya,” ujarnya.

Baca juga: Koperasi Merah Putih di Kotim didominasi usaha gerai sembako

Irawati melanjutkan, pada perda yang berlaku saat ini masih adanya pengaturan yang bersifat teknis dan pada lampiran terdapat beberapa evaluasi penempatan retribusi yang seharusnya ditempatkan pada objek retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah.

Oleh karena itu, perubahan perda ini selanjutnya akan menjadi pedoman dalam penarikan pajak daerah dan retribusi daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional

“Dengan demikian, diharapkan peningkatan pendapatan asli daerah dan tercapainya kesejahteraan bagi masyarakat di Kotim,” imbuhnya.

Irawati menambahkan, penyusunan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2024 ini wajib dilaksanakan oleh kepala daerah bersama DPRD dalam waktu lima belas hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan evaluasi tersebut.

Surat pemberitahuan itu pihaknya terima pada 13 Juni 2025. sehingga diperlukan sinergi antara kepala daerah dan DPRD dalam proses pembentukan perda ini agar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan dalam peraturan pemerintah pusat.

“Semoga hal ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kemudahan bagi masyarakat di Kotim. Mari kita bekerja sama untuk mewujudkan kemajuan daerah menjadi lebih baik,” demikian Irawati.

Baca juga: Bupati Kotim dukung APH bongkar dugaan kecurangan usaha kepelabuhanan

Baca juga: Perut buncit tidak boleh jadi alasan ASN Kotim melanggar aturan

Baca juga: Pemkab Kotim optimistis pabrik limbah medis terwujud


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.