Sampit (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diingatkan untuk mematuhi aturan tentang disiplin, termasuk dalam hal berpakaian saat bertugas.
"Tidak ada alasan misalnya, maaf, perut besar, dijadikan alasan pembenar (melanggar disiplin), lalu ketentuan yang harus mengikuti kita. Tidak bisa seperti itu. Kita yang harus mengikuti aturan," kata Kepala BKPSDM Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makkalepu di Sampit.
Penegasan itu disampaikannya terkait pembahasan disiplin ASN. Salah satu yang menjadi perhatian adalah disiplin dalam hal cara berpakaian ASN.
Aturan pakaian ASN di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini menggantikan Perbup sebelumnya, yaitu Perbup Nomor 27 Tahun 2019.
Salah satunya adalah ketentuan bahwa bagi ASN pria yakni baju harus dimasukkan ke dalam. Jika tidak dilakukan, maka ini berarti sudah melanggar aturan.
Uniknya, seorang pengelola kepegawaian di salah satu perangkat daerah menyampaikan kepada BKPSDM bahwa beberapa ASN pria di kantornya enggan mengenakan seragam dinas dengan baju dimasukkan ke dalam. Alasannya karena perut mereka buncit sehingga jika baju dimasukkan ke dalam maka terlihat kurang bagus.
Menanggapi itu, Kamaruddin mengatakan aturan disiplin ASN tetap harus dijalankan. Dia meminta bagian kepegawaian setiap organisasi perangkat daerah bisa menyampaikan hal ini dengan baik bahwa aturan diberlakukan secara menyeluruh.
Baca juga: Pemkab Kotim optimistis pabrik limbah medis terwujud
"Kemeja putih pun sekarang penggunaannya sama yakni harus dimasukkan ke dalam bagi ASN laki-laki non JPT (jabatan pimpinan tinggi). Kalau JPT boleh dimasukkan atau tidak dan boleh lengan pendek atau panjang. Atribut atau lambangnya juga harus dipasang seperti PDH," ujar Kamaruddin.
Dia menyarankan agar ASN bisa menyesuaikan pakaian dengan aturan terbaru. ASN bisa bertahap menyisihkan gaji untuk membuat seragam baru yang ukurannya sesuai kondisi badan, khususnya ketika baju dimasukkan ke dalam celana.
Kamaruddin mengimbau seluruh ASN mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Setiap ASN diingatkan tidak menganggap sepele karena bisa jadi pelanggaran kecil bisa turut memicu ASN dikenakan sanksi disiplin setelah ada penilaian menyeluruh.
Disiplin bagi ASN adalah kewajiban dan larangan. Jika kewajiban diabaikan maka berarti telah melakukan pelanggaran, begitu pula jika larangan dilakukan maka juga berarti melakukan sebuah pelanggaran.
Ada dua unsur penilaian kinerja seorang ASN yaitu capaian kerja dan perilaku kerja. Perilaku kerja tidak boleh dianggap sepele karena juga menjadi salah satu poin penilaian, seperti halnya penampilan rambut dan kerapian dalam berpakaian.
Jika secara umum capaian kinerja tidak tercapai maka bisa saja seorang ASN dijatuhi sanksi bahkan hingga diberhentikan. Hal kecil pun bisa menjadi sebab capaian kinerja tidak tercapai.
"Ketentuan disiplin ini mengikat kita semua selaku ASN, termasuk saya. Ini mengikat di dalam maupun di luar jam kerja, karena ada penilaian perilaku. Ada kewajiban dan larangan. Ini sudah menjadi konsekuensi kita memilih profesi menjadi ASN," demikian Kamaruddin Makkalepu.
Baca juga: Perkebunan sawit di Kotim berkontribusi besar pasok jagung ke Bulog
Baca juga: HNR Cup I 2025 diharap jadi titik balik kebangkitan sepak bola Kotim
Baca juga: Stok beras Bulog Kotim catat sejarah baru