Kadisdik Palangka Raya: Laporkan bila terjadi pungli SPMB SMP

id Kadisdik Palangka Raya,Jayani,pungli,pungli penerimaan SPMB,SPMB SMP,Palangka Raya,kalteng

Kadisdik Palangka Raya: Laporkan bila terjadi pungli SPMB SMP

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tegah, Jayani saat diwawancarai di ruang kerjanya. ANTARA/Ronny NT.

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tegah, Jayani meminta kepada para orang tua maupun masyarakat bisa segera melaporkan, apabila ada terjadi pungutan liar (pungli) pada saat proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di lingkup sekolah menegah pertama (SMP) yang ada di daerah itu.

"Apabila kami mendengar adanya pungli dalam proses SPMB, kami akan memberikan sanksi tegas. Artinya, yang jelas ada teguran dengan melihat dari porsi pelanggaran tersebut," kata Jayani di Palangka Raya, Minggu.

Mantan Kepsek SLTPN-1 Palangka Raya itu menambahkan, bahwa Disdik Kota Palangka Raya bekerja sama dengan pihak Inspektorat Kota Palangka Raya, yang mana sudah membuka kanal pelaporan pungli pada SPMB tahun ajaran 2025/2026.

"Warga maupun para orang tua bisa melaporkan apabila ada dugaan pungli pada SPMB dengan disertai bukti-bukti yang kongkret ke kanal milik Inspektorat Kota Palangka Raya atau di Call Center: 0811 1108 1111," kata mantan Kepsek SLTPN-2 Palangka Raya itu.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tegah, Jayani saat diwawancarai di ruang kerjanya. ANTARA/Ronny NT


Selain itu ia menegaskan, bahwa pihaknya sudah beberapa kali mensosialisasikan kepada seluruh jajaran kepala sekolah maupun panitia yang melaksanakan SPMB untuk tetap menjaga integritas, nama baik sekolah dan yang terpenting yakni hindari segala macam pelanggaran-pelanggaran, aturan maupun pungli.

"Sekali lagi, apabila ada saya mendengar adanya pungli pada SPMB di lingkup sekolah, maka akan saya berikan sanksi tegas," ucap Jayani.

Hal tersebut disampaikan, menanggapi adanya isu yang beredar atas dugaan pungli di beberapa lingkungan sekolah menengah pertama pada SPMB tahun ajaran 2025/2026.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 32 Tahun 2023 yang menjadi pedoman resmi penerimaan siswa baru di jenjang PAUD–SD–SMP, segala bentuk pungutan liar, suap, gratifikasi, atau intervensi tidak sah adalah pelanggaran berat. Semua pihak, termasuk tenaga pendidik dan panitia sekolah, wajib melapor jika ada potensi pelanggaran.

Sistem zonasi, afirmasi, prestasi, dan mutasi harus berjalan sesuai Juknis resmi Disdik yang telah disosialisasikan pada April–Mei 2025


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.