Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor berencana menata keberadaan usaha ritel modern dengan konsep minimarket yang tumbuh di wilayahnya untuk menjaga keseimbangan ekonomi lokal.
“Saya sudah meminta tim tata ruang untuk menata kembali terkait usaha ritel modern, seperti Alfamart dan Indomaret. Bukan berarti kita menolak perkembangan, tetapi saya minta diatur, jangan sampai keberadaan ritel modern ini mematikan UMKM kita,” kata Halikinnor di Sampit, Selasa.
Ia menjelaskan, bermunculannya usaha ritel modern menunjukkan bahwa Kotim semakin berkembang dan pemerintah daerah pun menyambut baik hal tersebut. Tetapi, ia tidak ingin kemunculan ritel modern ini justru berdampak negatif bagi UMKM lokal.
UMKM adalah tulang punggung ekonomi masyarakat. UMKM memainkan peran krusial dalam perekonomian, memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi dan memberdayakan UMKM. Perlindungan UMKM juga mencakup upaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan adil, serta mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM.
Oleh karena itu, ia mengungkapkan saat ini pemerintah daerah tengah menyusun regulasi terkait pengaturan ritel modern yang jumlahnya dibatasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah.
“Nanti ditata ulang jarak maupun jumlahnya menyesuaikan dengan komunitasnya. Misalnya di Tualan Hulu mungkin cukup dengan satu ritel modern, sedangkan di Parenggean yang daerahnya lebih luas dan penduduknya lebih banyak mungkin butuh dua hingga tiga, jadi tidak sama,” jelasnya.
Baca juga: Abdul Rasid dipercaya pimpin Pemuda Tani Kotim
Ia melanjutkan, sejauh ini pihaknya memang tidak mendapat laporan atau keluhan dari pelaku UMKM terkait menjamurnya usaha ritel modern, tetapi regulasi itu tetap diperlukan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan kedepannya.
Pemerintah daerah juga mendorong UMKM dan usaha ritel modern untuk tumbuh bersama, menciptakan sinergi yang saling menguntungkan. Hal ini dilakukan melalui berbagai upaya seperti kemitraan, fasilitasi, dan penyediaan ruang promosi bagi UMKM di ritel modern.
Saat ini pemerintah daerah melalui tim yang telah ditunjuk tengah melakukan kajian untuk menyusun regulasi yang tepat sebagai dasar dalam pembatasan atau pengaturan ritel modern dan keterlibatan UMKM.
“Jadi, kalau kita menolak pun tidak boleh kalau tanpa dasar. Namanya orang mau berusaha kita tidak boleh asal menolak, maka dari itu dengan regulasi yang jelas kita bisa melindungi UMKM kita sekaligus menata usaha ritel modern,” demikian Halikinnor.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Diana Setiawan menyampaikan bahwa sesuai instruksi bupati pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan evaluasi terhadap usaha ritel modern.
“Pembentukan tim itu oleh bupati atas inisiatif DPMPTSP juga, jadi melalui tim itu kami mengevaluasi dan hasil evaluasi nanti baru kita ketahui apakah kita batasi atau ada pengaturan lainnya, termasuk kecamatan mana yang bisa dan tidak bisa, sampai aturan jam operasional,” bebernya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan pimpinan salah satu usaha ritel modern yang berkembang di Kotim untuk menjalin kerjasama dalam memberikan pelatihan bagi UMKM lokal agar produk yang dihasilkan dapat dijual melalui ritel modern.
“Target kami Juli ini UMKM lokal kita sudah bisa menitipkan barangnya ke ritel modern, tapi sebelum itu perlu dilatih dulu. Makanya, saya mendesak pimpinan Indomaret agar segera mengadakan pelatihan, semoga dalam waktu dekat bisa terlaksana,” demikian Diana.
Baca juga: Disdik Kotim pastikan MPLS tak ada atribut aneh dan perpeloncoan
Baca juga: Bupati Kotim serahkan rancangan KUA-PPAS 2026
Baca juga: Bupati Kotim tanggapi isu penghapusan TPP ASN
