
Legislator dorong pemekaran kecamatan di Gunung Mas

Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Yulius Agau menilai sejumlah kecamatan di kabupaten setempat perlu dilakukan pemekaran demi percepatan kemajuan dan peningkatan kualitas pelayanan.
“Misalnya Kecamatan Kurun, yang saat ini memiliki 13 desa dan dua kelurahan. Jika memungkinkan, akan sangat baik dilakukan pemekaran kecamatan di kecamatan tersebut,” ucapnya di Kuala Kurun, Selasa.
Politisi Partai Perindo itu menjelaskan, baru-baru ini dirinya bersama anggota DPRD Gumas lainnya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalteng terkait peluang pemekaran kecamatan.
Dari hasil koordinasi dan komunikasi, sambung wakil rakyat dari daerah pemilihan I, yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun itu, peluang pemekaran kecamatan mungkin dilakukan jika telah memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan yang dimaksud salah satunya desa yang akan masuk di wilayah calon kecamatan baru mencapai jumlah yang telah ditentukan, yang artinya tidak menutup kemungkinan perlu dilakukan pemekaran desa.
Baca juga: Pemkab Gumas targetkan pemeliharaan jalan Kuayan-Malahoi segera rampung
Untuk melakukan pemekaran desa juga memerlukan sejumlah persyaratan, seperti jumlah kepala keluarga minimal 300 kepala keluarga atau jumlah warga mencapai 1.500 jiwa, dan sejumlah syarat lainnya.
“Pemekaran kecamatan memang tidak mudah, karena ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan, yang dimulai dengan adanya aspirasi masyarakat dan berlanjut ke berbagai tahapan lainnya,” ungkap Yulius Agau.
Nantinya ia akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Gumas melalui perangkat daerah terkait, guna mematangkan rencana pemekaran kecamatan di wilayah setempat.
Lebih lanjut, ia yakin pemekaran kecamatan akan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat, salah satunya memperdekat akses pelayanan umum supaya lebih mudah dijangkau.
Oleh sebab itu, dirinya akan terus mendorong dan berupaya, agar pemekaran kecamatan di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ dapat terwujud.
“Namun sekali lagi, itu semua harus dimulai dengan adanya aspirasi dari masyarakat itu sendiri, harus ada kemauan dari masyarakat,” demikian Yulius Agau.
Baca juga: Gunung Mas tetapkan status waspada bencana karhutla
Baca juga: Koperasi Merah Putih terbentuk di seluruh desa/kelurahan se-Gumas
Baca juga: Pemkab Gumas gelontorkan Rp41 miliar tangani jalan Tewah-Miri
Pewarta : Chandra
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
