Logo Header Antaranews Kalteng

Komisi II DPRD Kotim sarankan pelimpahan kewenangan penerbitan STDB

Selasa, 2 September 2025 19:15 WIB
Image Print
Komisi II DPRD Kotim menggelar rapat dengar pendapat terkait pelimpahan kewenangan penerbitan STDB, Selasa (2/9/2025). ANTARA/Devita maulina

Sampit (ANTARA) - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyarankan pemerintah daerah menerbitkan aturan terkait pelimpahan otoritas penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP).

“Kami mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar diarahkan aturan terkait STDB itu ke DPKP. Semoga bupati segera menyikapi ini,” kata Ketua Komisi II DPRD Kotim Akhyannoor di Sampit, Selasa.

Hal ini ia sampaikan usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kotim dengan Plt Asisten II Setda Kotim, Kepala DPMPTSP Kotim, Kepala DPKP Kotim beserta jajaran.

RDP tersebut membahas proses penerbitan STDB sebagai bentuk dokumen resmi untuk pendaftaran dan pencatatan data kepemilikan kebun rakyat di wilayah Kotim.

Ia menjelaskan, STDB adalah surat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk mengesahkan dan mendata usaha budidaya pertanian, perikanan atau perkebunan. Surat ini menjadi bukti legalitas dan pengakuan resmi terhadap kegiatan budidaya yang dijalankan.

Berdasarkan hasil kaji banding di sejumlah kabupaten, penerbitan STDB menjadi kewenangan dinas pertanian. Sedangkan, di Kotim kewenangan itu berada di bawah DPMPTSP dan pada April 2025 lalu kewenangan itu dilimpahkan ke bupati.

Menurut pihaknya, regulasi ini tergolong cukup panjang, sehingga Kotim diharapkan bisa menerapkan sistem yang serupa dengan daerah lainnya dengan tujuan memudahkan masyarakat dalam pengurusan STDB.

“Selanjutnya, kami juga mendorong agar dilakukan pendataan aset yang ada di kecamatan maupun seluruh desa dan kelurahan. Jika tidak masuk dalam kawasan maka terbitkanlah STDB, supaya kita tau berapa jumlah yang ada di Kotim,” ujarnya.

Akhyannoor meneruskan, dengan adanya data yang lengkap maka regulasi yang menjadi tolok ukur pemerintah daerah menjadi lebih jelas.

Baca juga: Bulog Kotimstok beras 6.428 ton siap optimalkan Program SPHP

Setelah peraturan baru terkait pengurusan STDB ini diterbitkan, pihaknya juga mendorong pemerintah daerah untuk mensosialisasikan hal itu ke masyarakat, termasuk mengenai pengurusan STDB yang tidak dipungut biaya sehingga mendorong kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan kebun masing-masing.

“Siapa tau nantinya lahan yang masuk kawasan tetapi karena sudah didata oleh pemerintah daerah maka mudah-mudahan diputihkan oleh pemerintah pusat sehingga peruntukannya jelas, apa yang digunakan dipakai oleh masyarakat tanah tersebut bisa menjadi hak milik,” pungkasnya.

Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan menjelaskan hasil evaluasi pihaknya, penerbitan STDB melalui DPMPTSP memang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Oleh karena itu, sejak 2024 pihaknya sudah memproses perubahan peraturan bupati (Perbup) Kotim Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP.

“Kemi evaluasi semua karena ini tidak sesuai. Makanya, kami proses untuk perubahan Perbup tersebut pada 2024, kami kejar terus dan akhirnya keluar pada April 2025,” ujarnya.

Ia melanjutkan, salah satu yang menjadi fokus dalam perubahan Perbup tersebut adalah penerbitan STDB memang menjadi tugas DPKP, sedangkan DPMPTSP hanya menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang wajib dimiliki lahan perkebunan di bawah 25 hektare.

Dengan adanya penyesuaian ini, maka masyarakat akan sangat dimudahkan dalam pengurusan STDB karena ada satu tahapan yang dihilangkan, yakni rekomendasi dari DPKP.

Sebelumnya, walaupun pengurusan STDB berada di bawah DPMPTSP maupun bupati, tetapi tetap membutuhkan surat rekomendasi dari DPKP. Namun dengan adanya penyesuaian ini maka urusan itu bisa diselesaikan langsung oleh DPKP.

“Jadi masyarakat yang bermohon bisa langsung ke DPKP, lalu DPKP meminta telaahan tata ruang kepada dinas terkait dan setelah itu STDB bisa langsung diterbitkan. Kalau sebelumnya kan tidak, kami harus bersurat dulu ke DPKP untuk minta surat rekomendasi, tapi sekarang jadi satu di dinas itu sehingga lebih mudah,” demikian Diana.

Baca juga: Ikuti arahan Mendagri, Pemkab Kotim perkuat komunikasi menjaga kamtibmas

Baca juga: Bapenda Kotim siapkan langkah optimalisasi PAD antisipasi efisiensi anggaran 2026

Baca juga: Sekwan Kotim sebut penggantian Ahyar Umar sudah diusulkan ke gubernur



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026