Polda Kalteng tangkap pelaku pemalsuan beras

id Polda Kalteng, kalteng, pemalsuan beras, hukum, pidana

Polda Kalteng tangkap pelaku pemalsuan beras

Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, bersama Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji, pada saat menggelar konferensi pers, di Mapolda Kalteng, Selasa (16/9/2025). ANTARA/Rajib Rizali

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, berhasil meringkus seorang pria berinisial DAW (39), yang diduga melakukan pemalsuan beras di Kota Palangka Raya.

"Terduga pelaku melakukan pemalsuan beras terhadap beras premium dengan merk The Best of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) berwarna merah," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Rimsyahtono, saat menggelar konferensi pers, Selasa.

Dia mengungkapkan, dalam aksinya terduga pelaku membeli beras kualitas A dan B dari daerah Lumajang, Jawa Timur, dengan harga sekitar Rp14.600 per kilogram.

Kemudian beras-beras tersebut dikemas ulang oleh pelaku menggunakan karung bermerek “JDR” dengan label “premium”.

“Setelah dikemas ulang, beras itu dijual dengan harga mencapai Rp21.200 per kilogram. Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi untuk beras premium hanya Rp15.400 per kilogram,” ucapnya.

Rimsyahtono mengungkapkan, beras yang telah dipalsukan tersebut kemudian dijual oleh terduga pelaku ke toko ritel modern, seperti di KPD hingga Sendys.

Baca juga: Disdik pastikan program PIP di Palangka Raya tepat sasaran

Berdasarkan hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa beras dalam kemasan JDR tidak memenuhi 3 dari 10 syarat mutu beras premium, sebagaimana ditetapkan oleh standar nasional.

“Tersangka diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2020. Jumlah beras yang telah masuk ke Kalimantan Tengah mencapai 270 ton hanya dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2025,” ujarnya.

Rimsyahtono, dari laporan warga tersebut, pihaknya kemudian berhasil meringkus terduga pelaku pada Kamis, (31/7/2025).

Dark hasil penggerebekan di gudang milik tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting.

Barang bukti itu antara lain 43 karung beras merek JDR ukuran 3 kg, 88 karung ukuran 5 kg, 52 karung ukuran 10 kg, 1 unit timbangan digital dan 1 mesin sealer.

Kemudian petugas juga berhasil mengamankan ribuan lembar karung plastik berbagai ukuran bermerek JDR warna merah, 1 karung polos bertuliskan “JDR B”.

"Total ada sekitar 1.080 kg total beras dalam kemasan "The Best of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) berwarna merah," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka DAW dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan peredaran barang tidak sesuai standar mutu atau memberikan informasi palsu.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar,” demikian Rimsyahtono.

Baca juga: Gubernur Kalteng: Mahasiswa harus kritis

Baca juga: Insan perhubungan di Kotim ramai-ramai sumbang darah

Baca juga: Pemkab Barut gelar operasi pasar murah untuk stabilisasi harga barang


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.