Palangka Raya (ANTARA) - DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah terus mematangkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang dianggap sangat penting bagi masyarakat.
"Dua raperda tersebut adalah tentang Penanganan Kemiskinan dan Penyelenggaraan Kota Sehat. Saat tadi kita sudah menyampaikan jawaban gabungan fraksi DPRD terhadap pidato pengantar Ketua DPRD mengenai dua Raperda tersebut," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya Khemal Nasery, Senin.
Dia menegaskan, hadirnya peraturan daerah tentang Penanganan Kemiskinan akan memberikan landasan hukum lebih kuat bagi pemerintah kota dalam menurunkan angka kemiskinan.
Hal ini dilakukan, sebab selama ini, kata dia, penanganan kemiskinan di Palangka Raya masih mengandalkan peraturan wali kota atau perwali.
“Ke depan kita lebih fokus karena sudah ada regulasi yang jelas. Bahkan di dalamnya kami mendorong pengentasan kemiskinan ekstrem agar Palangka Raya bisa mencapai zero kemiskinan ekstrem,” ucapnya.
Menurut Khemal, keberadaan peraturan daerah ini diharap mampu menekan persentase masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Ia mengingatkan, upaya ini bukan sekadar mengurangi angka kemiskinan yang ada, tetapi juga mencegah munculnya gelombang kemiskinan baru.
“Kami juga sudah melibatkan berbagai pihak dalam konsultasi publik di Universitas Palangka Raya beberapa waktu lalu. Ada dunia usaha, birokrasi, hingga akademisi yang memberi masukan. Karena perda ini tidak berlaku hanya 2–3 tahun, tetapi untuk jangka panjang,” ujarnya.
Baca juga: DPRD minta Wali Kota Palangka Raya segera definitifkan kepala OPD
Selain Raperda Penanganan Kemiskinan, DPRD juga menyiapkan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Kota Sehat.
Raperda ini diyakini memiliki keterkaitan erat dengan isu kemiskinan, karena kesehatan dan kesejahteraan masyarakat tidak bisa dipisahkan.
“Kalau pola hidup masyarakat tidak sehat, bagaimana bisa sejahtera? Karena itu, Perda Kota Sehat akan mengatur bagaimana hidup sehat, penanganan sampah, penanggulangan kawasan kumuh, hingga membangun kebiasaan hidup bersih,” tuturnya.
Ia menambahkan, peraturan daerah tentang Kota Sehat ini juga sejalan dengan predikat Palangka Raya sebagai Kota Adipura.
Menjawab kemungkinan adanya raperda inisiatif baru dari DPRD, Khemal mengatakan pihaknya masih akan menunggu hasil rapat internal bersama seluruh alat kelengkapan dewan (AKD).
Meski begitu, ia memastikan DPRD Palangka Raya akan terus memprogramkan regulasi-regulasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Kami akan meminta masukan dari komisi-komisi maupun pemerintah kota. Agenda Bapemperda juga cukup padat, di samping membahas perda baru, kita juga menunggu perda hasil fasilitasi gubernur serta perda evaluasi terkait pajak daerah dan retribusi daerah,” demikian Khemal.
Baca juga: Sekolah Rakyat beri kesempatan bagi anak putus sekolah
Baca juga: Disdik gelar lomba video reel Instagram tingkat SMP se-Palangka Raya
Baca juga: 75 siswa Sekolah Rakyat di Palangka Raya mulai ikuti pembelajaran
