DPRD Kalteng sarankan pemutihan PKB jangan setiap tahun

id DPRD Kalteng, kalteng, Palangka Raya, sudarsono

DPRD Kalteng sarankan pemutihan PKB jangan setiap tahun

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sudarsono. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sudarsono menyarankan pemerintah provinsi tidak menjadikan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai agenda tahunan yang rutin.

"Jika pemutihan dibuka terlalu sering, ada risiko masyarakat akan sengaja menunda pembayaran pajak dan menunggu momentum program itu untuk mendapatkan keringanan," katanya, Kamis.

Dia mengungkapkan, apabila pajak dibiarkan menunggak lalu dibayar sekaligus saat pemutihan, hal tersebut tentu tidak baik dan bisa menumbuhkan kebiasaan yang kurang sehat.

Namun, dia menyambut baik kebijakan perpanjangan penghapusan denda administrasi PKB yang kembali diberlakukan oleh pemerintah provinsi.

Program pemutihan ini dinilai memberikan ruang bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak agar bisa segera melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda.

Dengan begitu, baik masyarakat maupun pemerintah daerah sama-sama mendapatkan manfaat.

“Program ini punya dua sisi keuntungan. Pemerintah mendapat tambahan penerimaan, sementara masyarakat memperoleh keringanan karena denda dihapuskan,” ucapnya.

Baca juga: Legislator Kalteng sebut perlu ketegasan aturan pajak alat berat

Sudarsono menekankan, inti dari kebijakan fiskal daerah seharusnya lebih pada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu, bukan sekadar memberikan kelonggaran lewat pemutihan.

Ia menilai ada cara lain yang lebih efektif untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor PKB tanpa harus bergantung pada program semacam ini. Salah satunya dengan memperbaiki kualitas layanan administrasi perpajakan.

“Sistem pelayanan yang cepat, transparan, dan tidak berbelit-belit adalah kunci. Kalau masyarakat merasa mudah dan nyaman, tentu mereka akan lebih taat membayar pajak,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, masyarakat perlu didorong dengan pemahaman bahwa pembayaran pajak tepat waktu merupakan kewajiban, sekaligus bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

“Yang terpenting, bagaimana masyarakat bisa patuh tanpa harus menunggu pemutihan. Kalau sistemnya baik, kepatuhan meningkat, dan otomatis pendapatan daerah juga ikut naik,” demikian Sudarsono.

Baca juga: Libatkan pemda kelola lahan sitaan, penjarahan kelapa sawit harus disikapi serius

Baca juga: Legislator Kalteng apresiasi pemprov pantau MBG melalui aplikasi PENA

Baca juga: DPRD Kapuas konsultasikan KUA-PPAS 2026 ke DPRD Kalteng


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.