
Legislator Kalteng sebut perlu ketegasan aturan pajak alat berat

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono mengatakan, perlu adanya ketegasan aturan dan sosialisasi ulang dalam mengoptimalkan pajak alat berat.
“Sekarang ada aturan baru yang mengembalikan kewenangan ke provinsi. Karena itu, sosialisasi dan penegasan aturan sangat penting,” katanya di Palangka Raya, Senin.
Menurutnya, persoalan ini muncul karena perubahan kewenangan. Dahulu, pajak alat berat menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, namun sempat dibatalkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan alat berat bukan kendaraan bermotor.
Ia menilai, langkah inventarisasi alat berat yang beroperasi di Kalteng perlu segera dilakukan. Hal itu harus melibatkan lintas sektor, mulai dari kepolisian, aparat penegak hukum hingga dinas teknis terkait.
Purdiono juga menyoroti adanya perusahaan yang menolak membayar pajak alat berat dengan alasan unit yang dipakai berasal dari luar daerah dan pajaknya sudah dibayarkan di tempat asal pembelian.
“Banyak perusahaan beralasan alatnya sewa dari luar, misalnya dari Banjarmasin atau Kalimantan Timur. Padahal operasionalnya di sini, jadi sudah seharusnya membayar pajak di Kalteng,” ucapnya.
Baca juga: Legislator Kalteng usulkan Cristian Simbar jadi nama jalan penghubung Buntok-Palangka Raya
Untuk itu Purdiono meminta pemerintah pusat turun tangan memberi kepastian hukum agar tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan. Menurutnya, pajak alat berat bisa menjadi sumber pendapatan daerah yang besar jika aturan ditegakkan.
Data Bapenda Kalteng mencatat ada sekitar 7.000 alat berat beroperasi di provinsi ini. Namun, 80 persen di antaranya merupakan unit sewaan dari luar daerah. Kondisi tersebut membuat potensi pajak banyak terlewat.
“Kalau alat berat bekerja di Kalteng, otomatis wajib bayar pajak di sini. Jangan sampai potensi itu hilang hanya karena alasan administratif,” ujarnya.
Purdiono juga mendorong agar kewajiban membayar pajak dicantumkan dalam kontrak setiap proyek yang melibatkan alat berat. Dengan begitu, dinas pemberi pekerjaan punya dasar kuat untuk menagih pajak.
Ia menekankan, urusan ini tidak boleh dibebankan hanya pada Bapenda. Dinas teknis seperti pertanian maupun ESDM juga harus ikut mengawasi sesuai sektor masing-masing.
“Kalau semua bekerja bersama, potensi pendapatan dari pajak alat berat bisa optimal,” demikian Prudiono.
Baca juga: Legislator Kalteng apresiasi pemprov pantau MBG melalui aplikasi PENA
Baca juga: Ketua DPRD Kalteng apresiasi kesigapan polda gagalkan peredaran sabu 46 kg
Baca juga: DPRD Kalteng dan Kodam XXII Tambun Bungai perkuat sinergi majukan daerah
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
